Berita Nasional
Guru Botaki Rambut 19 Siswi SMP di Lamongan Pakai Alat Cukur Elektrik Disebut karena Terlalu Sayang
Guru bernama R.R Endang Widati Poedjiastoeti yang membotaki 19 siswi SMP di Lamongan mengaku melakukannya karena terlalu sayang.
TRIBUN-MEDAN.COM – Guru bernama R.R Endang Widati Poedjiastoeti yang membotaki 19 siswi SMP di Lamongan disebut karena terlalu sayang.
Adapun niat asli guru bernama R.R Endang Widati Poedjiastoeti yang tega botaki 19 siswi SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan itu terkuak.
Aksinya yang dinilai tak pantas hingga dikecam banyak pihak akhirnya membongkar niat asli guru bernama R.R Endang Widati Poedjiastoeti atau REP tersebut.
Disampaikan Kepala SMPN 1 Sukodadi Harto, aksi guru membotaki rambut 19 siswi yang berhijab itu terjadi pada 23 Agustus lalu.
REP melakukan aksi demikian lantaran 19 siswi yang berhijab itu tidak mengenakan dalaman kerudung atau ciput.
Harto menyebut, kejadian ini bermula saat siswa kelas IX hendak pulang, Rabu (23/8/2023).
REP memperingatkan para siswi agar mengenakan dalaman kerudung.
Namun ada sejumlah siswi yang tidak pakai ciput saat pulang.
REP pun langsung melakukan pembotakan itu.
Harto juga menyebutkan bahwa maksud dari pembotakan itu pun disebut karena EN terlalu sayang kepada para siswi.
"Entah terlalu sayang (kepada siswi) atau seperti apa, kemudian Bu EN melakukan itu (pembotakan),”
“Hanya saja pakai alat (cukur) yang elektrik, makanya ada yang rambutnya hingga kena banyak," ujar Harto, dikutip Tribun-Medan.com, Minggu (3/9/2023).
Beberapa orang siswi yang mendapat perlakuan tersebut, kemudian melapor kepada orangtua masing-masing.
Baca juga: TAMPANG Guru Botaki 19 Siswi SMP di Lamongan Perkara Ciput Hijab, Bikin Kejiwaan Murid Terganggu
Baca juga: Sosok Endang, Guru Botaki Rambut 19 Siswi SMP di Lamongan Perkara Ciput Jilbab, Karir Auto Amblas
Guru REP Minta Maaf
Hingga akhirnya REP minta maaf Guru EN akhirnya mendapat teguran.
Ia didampingi Harto berinisiatif mendatangi rumah para siswi untuk meminta maaf.
"Penuturan REP itu ada sekitar 19 siswi (yang dibotaki). Kami datangi rumah mereka untuk minta maaf, tapi belum semuanya hari sudah malam, dilanjutkan mediasi di sekolah pada esok paginya," ucap Harto.
Dalam proses mediasi pada Kamis (24/8/2023), harto mengungkap hanya ada 10 orangtua siswi yang hadir dari semua orangtua siswi yang menjadi korban pembotakan diundang ke sekolah.
REP kemudian menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya dan memberi penjelasan kepada orangtua siswi yang hadir terkait tindakannya.
"Sudah damai melalui mediasi pada tanggal 24 Agustus 2023 kemarin, orangtua siswi (korban pembotakan) menyadari perilaku anaknya serta apa yang telah dilakukan Bu EN dan mereka semua (para orangtua) menerima.,”
“Tadi pembelajaran di sekolah juga sudah berlangsung normal seperti biasa, malah ada yang jadi petugas upacara," kata Harto.
Baca juga: Guru Botaki 19 Siswi SMP di Lamongan Perkara Masalah Sepele, Psikologis Hancur, Kini Ramai Dikecam
Baca juga: Tragis, Seorang Siswi Menggelepar di Tanah Disiram Air Keras, Tubuh Melepuh Hingga Jalani Operasi
Datangkan Psikiater
Kini, pihak sekolah juga mendatangkan psikiater untuk menghilangkan trauma 19 siswi yang dibotaki oleh oknum guru EN.
"Kemarin setelah kejadian, memang ada wacana mendatangkan psikiater bagi anak-anak. Kemudian kami keliling cari psikiater, lumayan susah juga cari psikiater di Lamongan ini mas," ujar Harto.
Harto akhirnya mendapatkan psikiater yang bersedia datang ke sekolahnya setelah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lamongan.
KPAI Mengecam
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut mengecam tindakan guru berinisial EN itu.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono ikut miris saat tahu kasus yang terjadi di SMP Negeri 1 Sukodadi Lamongan, Jawa Timur tersebut.
Menurut Aris, perbuatan guru tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.
"Tentu melanggar hak anak, dalam lingkungan pendidikan anak punya hak mendapatkan perlakuan manusiawi, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik buat anak, serta tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang manusiawi," ujar Aris, Jumat (1/9/2023).
Aris mengatakan tindakan hukuman dengan kekerasan kepada peserta didik tidak dapat dibenarkan.
Guru, menurut Aris, seharusnya melindungi anak-anak didiknya. Pendisiplinan terhadap anak sedianya menggunakan cara yang positif.
"Karena guru punya kewajiban melindungi anak di satuan pendidikan. Jika anak dirasa melanggar tata tertib, maka tindakan pendisiplinan dapat dilakukan dengan hal-hal positif, dengan tetap memperhatikan martabat anak," kata Aris, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Selain itu, Aris mengatakan Kemendikbudristek telah mengatur standar mengenai penggunaan seragam sekolah pada Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 Tahun 2022 Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dirinya mengatakan jika seragam yang digunakan tidak melanggar tersebut, guru tidak berhak menghukum siswa.
KPAI, kata Aris, telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan kasus ini.
"KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan agar guru yang melakukan tindakan kekerasan pada SMPN 1 Sukodadi agar diproses lebih lanjut mengacu pada UU Perlindungan Anak, serta peraturan yang berlaku lainnya," pungkas Aris.
Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto mengatakan, oknum guru EN telah mendapatkan sanksi atas insiden pembotakan 19 siswi.
Yakni, dinonaktifkan hingga batas waktu yang tak ditentukan oleh Dinas Pendidikan Lamongan.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: TAMPANG Guru Botaki 19 Siswi SMP di Lamongan Perkara Ciput Hijab, Bikin Kejiwaan Murid Terganggu
Baca juga: BREAKINGNEWS Kunjungi Medan, Anies Baswedan Nyanyikan Yel Kemenangan Presiden Bersama PKS
Baca juga: Keluarga Yakub Hasibuan Dituding Kesampingkan Jessica Mila Saat Perayaan Ultah, Sang Ibu Buka Suara
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-guru-bernama-RR-Endang-Widati-Poedjiastoeti.jpg)