Berita Nasional
Duduk Perkara Pencopotan Heru Subagja hingga Sebut Desy Ratnasari Begal Politik,Nama Ganjar Terseret
Ini duduk perkara Desy Ratnasari copot jabatan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Heru Subagia, berawal dari dianggap membelot dan ngotot dukung Ganjar
TRIBUN-MEDAN.COM – Duduk perkara pencopotan Heru Subagia sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon terkuak.
Adapun Heru Subagia tidak terima atas pencopotannya dari jabatannya Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Heru Subagia bahkan mengaku tidak mengetahui isi surat keputusan (SK) DPP soal pemecatannya. Ia juga mempertanyakan alasan utama dirinya dicopot sebagai Ketua DPD PAN.
Diketahui, Ketua DPW PAN Jawa Barat Desy Ratnasari mengeluarkan surat pemberhentian Heru Subagja dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Adapun Heru Subagja diberhentikan lantaran dianggap membelot dari keputusan partai.
Dimana Heru ngotot untuk mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 nanti.
"Saya tidak mengetahui pasal-pasal apa saya melanggar dan apa yang menjadi kesimpulan akhir sehingga saya dicopot dari Ketua DPD PAN,”
“Oleh karena itu, saya tidak mengakui pencopotan itu," ujarnya, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: INILAH Berry Angriawan dan Rian Agung, Pasangan Ganda Putra, Berhasil Raih Medali Emas di IIC 2023
Baca juga: Inilah Pesan Plt Bupati Langkat untuk Mahasiswa Baru STKIP Al Maksum Stabat
Ia juga menyebut bahwa DPP telah ceroboh memecatnya.
Heru berharap, ia bisa dipanggil DPP untuk menjelaskan sikap politiknya.
Di sisi lain, kata Heru, Ketua DPW PAN Jabar, Desy Ratnasari, sudah menjadi pelaku begal politik.
Hal itu karena memberikan dan menunjuk ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Nurul Qomar yang baru dengan melakukan manuver politik sepihak dan subjektif.
"Oleh karenanya, saya tidak mengakui pemecatan. Ini bagian kudeta ilegal dan saya akan lanjutkan dalam proses dan jenjang struktur ke DPP untuk menggugat jika seandainya DPP sudah menyetujui dan mengikuti kaidah-kaidah 'ilegal' dalam urusan pemecatannya," ucap dia.
Sebelumnya, SK pencopotan Heru Subagia sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon disampaikan DPW PAN Jabar melalui siaran persnya.
Dalam rilis itu disebutkan, DPP PAN dalam Surat Keputusan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SI/220/ VII/2023 per tanggal 30 Agustus 2023 menyatakan pemberhentian tetap Heru Subagia Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Baca juga: VIRAL Emak-emak Gosok Barang Dagangan ke Area Intim, Netizen Duga Untuk Penglaris
Baca juga: Rampung Pengumuman DCS Bacaleg, Bawaslu Toba: Proses Pencalonan masih Sesuai UU
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-DPW-PAN-Jawa-Barat-Desy-Ratnasari-Heru-Subagja.jpg)