Berita Viral

Kecewa Kamaruddin Jadi Tersangka, Rina Lauwy Bawa Bukti Dugaan Korupsi Suaminya dan Rekaman Suara

Rina Lauwy membeberkan semua dugaan kejahatan suaminya Antonius NS Kosasih, Dirut PT Taspen yang ketahuan selingkuh.

HO
Rina Lauwy membeberkan semua dugaan kejahatan suaminya Antonius NS Kosasih, Dirut PT Taspen yang ketahuan selingkuh.  

"Saya sudah pergi ke polisi di-SP3, saya minta bantuan hukum, beliau (Kamaruddin) jadi tersangka, bagaimana kalau ada KDRT perempuan, dibunuh, anak-anak ditelantarkan, kekerasan, kemana kita harus pergi?" sambung Rina.

Seperti diketahui sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Kedatangan Kamaruddin untuk memenuhi panggilan soal pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Berdasarkan pantauan, ia tiba di Bareskrim sekira pukul 10.40 WIB. Kamaruddin tampak didampingi Martin Lukas Simanjuntak, Irma Hutabarat, hingga puluhan advokat.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," ujar dia.

Ia mengatakan, perkara yang membuatnya menjadi tersangka tersebut dilakukan dalam bidangnya sebagai pengacara.

Pasalnya, Kamaruddin sedang membela Rina selaku istri Direktur Utama PT Taspen. Atas hal itu, ia berupaya mempertahankan penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien," ujar Kamaruddin.

"Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," sambungnya.

Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak telah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Senin (14/8/2023) malam.

Pemeriksaan tersebut dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri kemudian menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin pada 10 Agustus 2023 lalu.

Kamaruddin mengatakan bahwa pemeriksaan seharusnya telah rampung sedari tadi pukul 16.00 WIB.

Namun, perdebatan terjadi antara dirinya dengan pihak penyidik.

Menurut Kamaruddin, perdebatan tersebut perihal barang bukti kasus yang ditanganinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved