Polres Simalungun

Polres Simalungun Ringkus Tiga Kawanan Pelaku Pencurian Mobil Pickup

Personel Unit I Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian mobil pickup yang dilaporkan oleh karyawan CV Raja Sarana Perk

Istimewa
Para pelaku pencurian mobil ditangkap personel Polres Simalungun 

Polres Simalungun Ringkus Tiga Kawanan Pelaku Pencurian Mobil Pickup 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Personel Unit I Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian mobil pickup yang dilaporkan oleh karyawan CV Raja Sarana Perkasa, beberapa waktu lalu. 

Dari pengungkapan pencurian mobil Pickup L300 BK 8925 FV tersebut, tiga orang pelaku berhasil diringkus, sedangkan dua lainnya masih diburu.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan, akibat aksi pencurian, korban mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Aksi pencurian itu terjadi di Mess Kontrakan CV Raja Sarana Perkasa di Jalan Siantar-Prapat Dusun Marihat Huta Nagori  Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun pada, Senin (7/8/2023) pukul 06.00 WIB lalu.

Menindaklanjuti laporan yang mereka terima, Unit I Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (29/8/2023) sekira pkl 05.00 WIB mendapatkan informasi keberadaan seorang tersangka di Jalan Tanjungbalai, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"Sehingga seorang tersangka berinisial F (42) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan berhasil diamankan," ungkapnya, Jumat (1/9/2023).

Saat dilakukan interogasi, beber Aribowo, tersangka F mengakui dirinya melakukan pencurian mobil Pickup tersebut bersama teman-temannya, yakni IR (45) warga Kecamatan Tigan Derket Kabupaten Karo, M (46) warga Asam Kumbang, R (25) dan B (25) warga Kota Medan.

Dari keterangan itu, lanjut Aribowo, pihaknya lalu melakukan pengembangan terhadap keempatnya. Kemudian, dua tersangka, yakni M dan IR berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati Sei Mencirim Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kota Medan, Selasa (29/8/2023).

"Kedua pelaku yang ditangkap juta mengakui bahwa melakukan tindak pidana dengan mengendarai mobil Avanza warna putih BK 1196 WL," terangnya.

Aribowo menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pencarian terhadap R dan B. Dalam kasus ini, imbuhnya, diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza, 2 buah Kunci T, 5 buah anak kunci T, 1 helm proyek CV Raja Sarana Perkasa, 2 buah rompi proyek, dan beberapa peralatan lainnya.

"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved