Gelapkan Barang Perusahaan

Gelapkan 92 Tabung Oksigen Milik Perusahaan, Warga Pelalawan Riau Diringkus Tekab

Seorang karyawan berinisial NM (41) ditankap polisi karena menggelapkan sejumlah barang milik perusahaan

Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi Tersangka 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang karyawan berinisial NM (41) ditankap polisi karena menggelapkan sejumlah barang milik perusahaan, Kamis (31/8/2023) lalu.

Karyawan perusahaan swasta menggelapkan barang di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Sebanyak 92 tabung oksigen digelapkan oleh warga Perumahan BLP Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan ini.

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, NM dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kerinci oleh perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Timas.

Baca juga: Profil Irjen Sang Made Mahendra Staf Khusus Mendagri Ditunjuk sebagai Pj Gubernur Bali

Pasalnya, NM dituding menggelapkan sebanyak 92 tabung milik perusahaan sub kontraktor PT RAPP tersebut.

Alhasil NM ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pangkalan Kerinci.

"Kemarin perkaranya sudah kita limpahkan tahap ll ke kejaksaan. Tersangka NM beserta barang bukti telah diserahkan ke jaksa," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Romi Irwansyah SH MH kepada Tribunpekanbaru.com , Jumat (1/9/2023).

Romi Irwansyah menerangkan, tersangka tersangka NM diduga menggelapkan 92 tabung PT Timas dengan rincian 58 tabung oksigen warna biru dan 34 tabung Axiteline warna coklat pada 20 Juli lalu.

Pria itu dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan penggelapan dalam pekerjaan.

Baca juga: Polisi Pertemukan Bayi Kembar dengan Ibunya, Sempat Terlantar di Pasar Kabanjahe Bersama Neneknya

"Tersangka merupakan staf PT Timas yang bertugas membuat izin untuk mengeluarkan barang dari gudang perusahaan. Akhirnya ketahuan ada penggelapan," papar Kapolsek Romi Irwansyah.

Awalnya, koordinator HRD PT Timas bernama Delisman menghubungi karyawan lainnya bernama Afriyon yang kemudian menjadi pelaporan dalam kasus ini.

Delisman memberitahukan telah terjadi kehilangan tabung oksigen dan axiteline.

Selanjutnya Afriyon langsung menjumpai projek manejer bernama Albert di kantor PT Timas yang terletak di komplek PT RAPP untuk mempertahankan terkait kehilangan tabung tersebut.

Selanjutnya, Albert menunjukan transaksi antara tersangka NM dengan pembeli. Lantaran si pembeli mengetahui jika tabung tersebut milik PT Timas, transaksi dibatalkan dan melaporkannya ke pihak perusahaan.

Baca juga: REAKSI Gibran Rakabuming  Tersorot, Usai Cak Imin Digadang-gadang Bakal Jadi Cawapres Anies Baswedan

Manajemen perusahaan langsung menemui NM untuk mengkonfirmasi kebenaran transaksi itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved