Polres Tapsel

Seorang Lansia di Paluta Cabuli Bocah 11 Tahun Hingga Puluhan Kali

Seorang lansia di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial DS (60) tega mencabuli seorang anak berusia 11 tahun.

Istimewa
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni Saat paparan terkait kasus pencabulan, Kamis (31/8/2023) 

Seorang Lansia di Paluta Cabuli Bocah 11 Tahun Hingga Puluhan Kali

TRIBUN-MEDAN.com, PALUTA - Seorang lansia di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial DS (60) tega mencabuli seorang anak berusia 11 tahun.

Akibat perbuatan mesumnya, kakek yang bekerja sebagai petani tersebut terancam mendekam dalam penjara hingga 15 tahun.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Subsider Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak. Yang mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun pidana penjara," ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, Kamis (31/8/2023) siang.

Lebih lanjut Imam menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah berlangsung sejak tahun 2022 lalu atau saat korban masih duduk di Kelas IV SD. Terakhir, kali tersangka melakukan aksinya pada Minggu (13/8/2023) lalu, ketika korban sudah duduk di bangku Kelas V SD.

Imam menyebutkan, dari hasil pemeriksaan berbagai pihak, tersangka melakukan aksi bejatnya hingga puluhan kali. Aksi pelaku akhirnya dapat terkuak, saat ayah korban, ARS (28) mengetahui kejadian yang menimpa anaknya.

"Tak terima atas perbuatan tersangka, ayah korban lalu melapor ke Polres Tapsel. Dan, pada Rabu (23/8/2023) sore, Satreskrim Polres Tapsel berhasil membekuk tersangka berikut sejumlah barang bukti," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved