Berita Viral

INILAH Selebgram Adelia Putri Salma, Istri Bandar Narkoba yang Juga Ikut Bisnis Haram, Lulusan S2

Adelia Putri Salma ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional. 

Tribunsumsel
Selebgram Adelia Putri Salma Ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.com - Adelia Putri Salma ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional. 

Selebgram cantik ini merupakan istri dari bandar narkoba

Namun, tak disangka Adelia memiliki riwayat pendidikan yang mentereng. 

Ia mempunyai latar belakang pendidikan S2.

Sosok Adelia Putri Salma ternyata merupakan lulusan S2, dan punya suami bandar narkoba.

Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan itu ditangkap saat berada di salah satu klinik kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sabtu (26/8/2023) oleh Satresnarkoba Polda Lampung.

Diketahui Adelia merupakan istri dari narapidana bandar narkoba bernama Kadafi atau David.

Adelia ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap David bersama 4 orang lainnya yang diduga kurir tahun 2017 lalu.

David saat ini tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusa Kambangan.

Baca juga: NEKAT Curi Rp 117 Juta di Kantor DPRD, ASN Ngaku Kurang Dapat Perhatian dari Pimpinan: Motor Rusak

Baca juga: Kepala Dinas Copot Guru yang Botaki 19 Siswi Cuma Masalah Sepele, Kepsek Sampai Kaget dan Menangis

Sementara itu, Adelia diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan aset-aset kejahatan sang suami.

Aset itu berupa rumah, minimarket dan juga mobil.

Ia juga diduga menerima uang miliaran rupiah dan hasil transferan dari suaminya.

Suami Adelia ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi.

Meskipun mendekam di penjara, David diduga masih menjalankan bisnis haram tersebut.

Adelia sendiri dikenal sebagai selebgram yang kerap menampilkan gaya hidup mewah.

Di akun Instagramnya, ia memiliki sekitar 21,2 ribu pengikut.

Namun kini Instagramnya telah terkunci.

Dalam akun Instagram itu, ia juga menyematkan gelar S.E.M.M yang berarti ia lulusan dari S2 Manajemen.

Selebgram satu ini juga memiliki hobi olahraga mahal. Seperti berkuda, menembak, memanah dan juga golf.

Dilansir Tribun Jatim dari Serambinews via TribunStyle.com, Adelia tinggal di RT 30 di Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Syafrial, ketua RT tempat APS tinggal, menyebut bahwa sosok D adalah pemain narkoba.

Hal itu diketahui Syafrial dari keterangan polisi saat menggeledah kediaman APS di Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Sabtu (26/8/2023) malam.

"Suaminya jelas pemain (narkoba). Saya dapat informasi katanya mereka ini penggeledahan (rumah APS) untuk menyita (barang bukti)," ujar Syafrial saat ditemui sejumlah awak media, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Tejadi Kebakaran Hebat di Pasar Mini Tebingtinggi, 13 Kios Hangus Dilahap Si Jago Merah

Baca juga: Kades dan Lurah Lenggak Lenggok di Catwalk Promosikan Batik dan Tenun Khas Deli Serdang

Sedangkan Adelia disebut jarang bersosialisadi dengan warga sekitar.

"Dia (APS) tidak bersosialisasi orangnya. Jadi ketemunya baru sekali, pas penggeledahan," ujarnya.

Beberapa waktu lalu juga disoroti gaya hidup seorang selebgram yang ternyata Brand Ambassador sebuah mesin judi online.

AR alias SZM, selebgram Bogor ditangkap polisi karena mempromosikan judi online.

AR disebut memperoleh pendapatan fantastis sebagai ambassador situs judi online yang ia promosikan tersebut.

Polisi pun membeberkan penghasilan AR selebgram Bogor dalam sebulan sebagai ambassador situs judi online.

Memiliki jumlah follower 82 ribu di akun Instagram dan TikTok memiliki 117 ribu pengikut, AR digaji Rp 7 juta per bulan.

Uang tersebut diberikan admin judi yang situs dipromosikan oleh AR selaku selebgram.

"Untuk dia (selebgram) penghasilan pokoknya yakni 7 juta perbulan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, Selasa (22/8/2023), dilansir dari Tribun Sumsel.

Penghasilan 7 juta per bulan itu kerap lebih asalkan link yang ia promosikan banyak yang menggunakan.

Namun, untuk angka bonus itu, Satreskrim Polresta Bogor Kota masih terus mendalami.

"Sedangkan pembagian komisi ketika presentase beberapa pendaftar baru nanti hitung-hitungan tersendiri. Itu kita masih lakukan pendalaman," tauuubahnya.

Meski begitu, selebgram ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selebgram ini dituntut hukuman penjara 6 tahun.

"Dia sedang berada di luar tapi masih di Kota Bogor. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya.

Kronologi Penangkapan

Sementara itu, Kapolresta Bogor kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan selebgram AR setelah mempromosikan situs judi online di Insta Story pribadinya.

"Dari hasil patroli cyber tersebut, kita kaji, telaah, profiling, ternyata pelaku berdomisili dan melakukan kontennya di wilayah hukum Bogor Kota. Makanya kita lakukan penindakan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, selebgram dengan inisial AR ditangkap Polresta Bogor Kota.

Selebgram ini ditangkap usai mempromosikan situs judi online melalui InstaStory Instagram pribadinya.

"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online. Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Selasa

Bismo melanjutkan, selebgram ini mempromosikan situs judi online dengan 2 akun judi sekaligus.

Baca juga: Beri Saran Oklin Fia Lepas Hijab, Abidzar Komentari Video Selebgram Jilat Es Krim: Jualan Lu Sampah

Dua akun itu dia (tersangka) promosikan semuanya melalui postingan Instatory instagram pribadinya sendiri.

"Dan tentunya selain situs judi online Cendana88, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 awal Agustus 2023," tambah Bismo.

Aktivitas promosi judi online, selebgram ini ternyata sudah melakukannya selama 7 bulan.

Tersangka didapuk menjadi brand ambasador sehingga rajin mempromosikan link judi online.

Selain menjadi brand ambassador dari situs yang ditawarkan, selebgram ini pun bisa meraup keuntungan sebesar 7 juta rupiah.

"Dan pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81 ribu. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," jelasnya.

Saat ini, selebgram yang ditangkap Polresta dikenai pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tah

Polisi Buru Admin Judi

Sementara itu Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung buru admin utama situs judi online.

Admin itu diburu usai AR yang merupakan brand ambasador judi online ditangkap.

AR sendiri ditangkap usai mempromosikan situs judi online di laman instagram pribadinya dan sudah dilakukan sejak 7 bulan yang lalu.

"Untuk sementara ini yang kita ungkap adalah brand ambassador-nya (selebgram). Sedangkan untuk perekrutnya identitas sudah kita ketahui

Saat ini kita sedang melakukan upaya untuk melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (22/8/2023).

Selebgram ini mencoba merayu masyarakat melalui Instagram pribadinya.

Masyarakat yang melihat postingannya ini, nanti langsung diarahkan untuk masuk ke link judi online yang tertera.

"Dia (tersangka) meyakinkan bahwa link tersebut memberikan keuntungan. Artinya prosentase menangnya itu lebih tinggi," jelasnya.

Disinggung berapa orang yang masuk ke judi online melalui situs selebgram ini, kata Rizka, pihaknya sedang mendalami.

Sebab, data berapa orang yang menggunakan link selebgram ini yang memegangnya admin.

"Sementara yang punya data dari admin, nah orang inilah yang kita sedang lakukan penangkapan. Dia (selebgram) ini hanya sebagai perujuk atau referral. Jadi dia tidak bisa melihat berapa yang mendaftar. Data tersebut ada di admin dan kita sedang lakukan penangkapan," tandasnya.

(*/tribun-medan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved