News Video
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Aditya Hasibuan Pasang Muka Tegang dan Tatapan Kosong
Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Nelson Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (31/8/2023) siang.
Saat menghadiri sidang, Aditya Hasibuan yang mengenakan kemeja putih langsung duduk di hadapan majelis hakim.
Ia tampak hanya terduduk diam mendengarkan vonis terhadap dirinya yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dan membayar uang restitusi sebanyak Rp 52.382.200 subsider 2 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Nelson Panjaitan.
Ketika itu tampak, mimik wajahnya tegang dan tatapannya kosong.
Usai di vonis, Aditya Hasibuan langsung meninggalkan ruangan sidang dengan pengawalan petugas.
Tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya.
Tidak terlihat satu pun pihak dari Ken Admiral hadir dalam persidangan tersebut.
Diketahui, anak AKBP Achirrudin Hasibuan ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan.
(cr11/www.tribun-medan.com).
Aditya Hasibuan
kasus penganiayaan
Ken Admiral
divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Pengadilan Negeri Medan
Ruang Cakra 8
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|