Breaking News

Berita Viral

Terungkap Alasan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo: Berjasa Tegakkan Hukum di Tanah Air

Keputusan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo oleh MA telah mengalami perubahan.

Editor: Liska Rahayu
HO
Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Keputusan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo oleh MA telah mengalami perubahan.

Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan ini diambil oleh Hakim MA dengan berlandaskan alasan-alasan tertentu terkait pembatalan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Seperti dilaporkan oleh Kompas.com, Mahkamah Agung berpendapat, Ferdy Sambo, telah memberikan jasa-jasa yang berarti bagi negara selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Pertimbangan ini menjadi poin sentral dalam perubahan keputusan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Majelis Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggota lainnya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, mengubah vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses pengambilan keputusan ini, Majelis Hakim Kasasi juga mempertimbangkan bahwa riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo tetap harus menjadi faktor penting dalam penentuan hukuman.

Hal ini merupakan elemen yang tidak diperhitungkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam tingkat pertama maupun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam tingkat banding.

Perubahan keputusan ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap sumbangsih Ferdy Sambo bagi negara, serta memberikan penekanan pada pertimbangan yang lebih komprehensif dalam menilai sanksi hukum yang layak.

“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara,

"dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” demikiam pertimbangan Hakim Kasasi dalam salinan putusannya, Senin (28/8/2023).

Majelis Kasasi perpandangan, keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo layak diberikan lantaran eks Jenderal bintang dua itu telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.

“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,"

"sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” demikian bunyi pertimbangan kasasi tersebut.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved