Johnny G Plate Donasi Ratusan Juta untuk Atlet asal NTT dari Uang Proyek BTS BAKTI Kominfo

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut-sebut melakukan donasi kepada atlet kontingan asal NTT

Editor: Jefri Susetio
HO
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut-sebut melakukan donasi kepada atlet kontingan asal Nusa Tenggara Timur (NTT). 

 

Mereka ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Johnny G Plate Donasi Rp 100 Juta ke Atlet NTT Pakai Uang Korupsi BTS BAKTI Kominfo

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved