Oli Palsu

Daftar Ribuan Oli Palsu yang Disita Polda Sumut dari Pabrik Oli Oplos di Percut Seituan

Selain empat orang pekerja ditangkap, polisi juga menyita ribuan botol oli dari ratusan kotak siap edar. Berikut rincian oli palsu siap edar.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Penampakan barang bukti oli palsu dan radiator palsu yang digerebek Polisi dari gudang Cemara Cahaya Mas Jalan Ps Melintang, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com ,MEDAN - Polda Sumut menggerebek pabrik oli palsu di Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada 25 Agustus 2023 kemarin.

Dari penggerebekan ini, empat orang pekerja bernama Najaruddin, sebagai kepala teknisi, Adi Prayoga, Supriadi Wibowo, serta Suprianto sebagai teknisi ditangkap.

Selain empat orang pekerja ditangkap, polisi juga menyita ribuan botol oli dari ratusan kotak siap edar.

Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi

Baca juga: Gudang Oli Palsu dengan Merek Terkenal Digerebek di Percut Seituan, Ditemukan Mesin Cetakan Botol

Berikut rincian oli palsu siap edar yang disita Polisi:

106 kardus pelumas AHM Oil MPX 2 dengan masing-masing satu kardus berisi 24 botol oli.
Jika dihitung, maka ada 2.544 botol oli masingmasing ukuran 0,8 liter.

21 kardus HMX Radiator Coolant. Masing-masing satu kardus berisi 20 botol berukuran 1 liter.

18 kardus Pertamina Lubricants dengan masing-masing 20 botol per kardus isi 1 liter.

63 kardus Federal Ultratec 20 W-50/4T/API SJ JASO MA, masing-masing 24 botol dalam satu kardus berisi 0,8 liter perbotol.

54 kardus pelumas OEM OIL HMX 1, masing-masing 24 botol per kotak dan berisi 800 mililiter.

15 kardus pelumas Oil HMX 2 dengan masing-masing 24 botol dalam satu kardus

150 kardus pelumas transmision gear oil masing-masing 24 botol perkotak.

Satu kotak oli gear merk Kay 1 isi 24 botol dengan berat 1 botol seberat 125 mililiter.

Satu kotak oli merk Pertamina Mesran isi 20 botol masing-masing 1 liter.

Satu kotak oli merk Yamalube Yamaha untuk gear motor sebanyak 40 botol.

Satu kardus oli AHM Oil MPX 2 sebanyak 24 botol masing-masing seberat 0,8 liter.

Satu kotak oli merk Federal Ultratec 20W-50 sebanyak 24 botol berat 800 mililiter.

Satu kotak oli merk Oem Oil HMX 1 dengan total 24 botol berisi 0,8 liter.

Sebelumnya, Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang pembuatan oli dan air radiator kendaraan palsu di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Jalan Ps Melintang, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat 25 Agustus kemarin.

Polisi menyatakan, oli palsu yang diproduksi dari gudang bertuliskan CV Autolube Oil Indonesia sudah beredar luas di Sumatera Utara.

Direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pihaknya mempertimbangkan penarikan oli palsu dari pasaran.

Namun demikian Polisi masih menyelidiki kemana saja oli palsu ini diedarkan.

Sejauh ini, polisi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membeli oli. Masyarakat diimbau membeli atau mengganti oli ke penjualan resmi.

"Kita menyampaikan ke konsumen supaya berhati-hati membeli oli yang kadarnya seperti yang disampaikan tadi. Nanti kita dalami lagi soal rencana penarikan dari pasar karena belum tahu kemana saja distribusinya ini,"kata Kombes Teddy John Sahala Marbun.

Selain oli palsu kemasan dan di dalam tong, penyidik juga menemukan mesin pembuat botol kemasan merek aslinya.

Mesin ini mencetak botol agar semirip mungkin dengan merek ternama.

Kemudian, polisi juga menemukan mesin pembuat tutup botol hingga stiker merek.

Polisi mengaku masih menyelidiki sudah berapa lama gudang beroperasi dan kemana saja oli palsu ini diedarkan, selain di Sumatera Utara.

Kemudian, mereka juga masih menyelidiki apakah bahan baku oli yang digunakan oli bekas di daur ulang atau oli kadar rendah.

Cara kerja mereka ialah menuangkan oli dari drum besi ke penyimpanan oli yang berbahan plastik setinggi 3 meter.

Setelah itu oli dituangkan ke botol kemasan sesuai merek terkenal yang dipalsukan dengan takaran satu liter.

"Adapun modus operandinya, ini adalah drum isinya oli dan ini akan dimasukkan ke tandon. Dan tandon itu barulah menggunakan selang dan langsung dituangkan ke masing-masing kemasan satu liter,"kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun.

Antara merek asli dengan palsu nyaris tak ada bedanya karena mereka benar-benar meniru.

Usai digerebek, lokasi dipasangi garis Polisi.

Para tersangka ini dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 120 ayat 1 undang-undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

Kedua, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang tentang perdagangan.

(Cr25/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved