Polres Tapteng

Polsek Manduamas Tangkap Pria Pengedar Sabu

Personel Polsek Manduamas berhasil menangkap seorang laki laki yang disinyalir sebagai pengedar sabu dari sebuah rumah di Jalan lintas Dusun III, Desa

Istimewa
ES (29) warga Binjohara, Kecamatan Manduamas, petugas mengamankan barang bukti sabu 0,19 gram 

Polsek Manduamas Tangkap Pria Pengedar Sabu

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Personel Polsek Manduamas berhasil menangkap seorang laki laki yang disinyalir sebagai pengedar sabu dari sebuah rumah di Jalan lintas Dusun III, Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (28/8/2023) petang.

Saat ditangkap, dari pelaku, berinisial ES (29) warga Binjohara, Kecamatan Manduamas, petugas mengamankan barang bukti sabu 0,19 gram.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tapteng untuk penyidikannya," ungkap Kasi Humas Polres Tapteng Kompol H Gurning, Selasa (29/8/2023).

Gurning menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap ES berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar-butar. Saat itu disebutkan bahwa pelaku hendak akan menjual sabu-sabu miliknya di Desa Binjohara Uruk.

"Dari informasi itu, Kapolsek Manduamas langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," jelasnya.

Lebih lanjut, Gurning menyampaikan, setelah berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, Polsek Manduamas langsung melaku penggeledahan di lokasi penangkapan.

Hasilnya, ditemukan 2 paket kecil sabu dibungkus plastik bening dari dalam kasur di kamar, 6 buah plastik warna bening dari lantai kamar, uang tunai Rp84.000 dari kantong celana yang diakuinya sebagai upah penjualan narkotika jenis sabu-sabu serta 1 unit hand phone merk VIVO warna Merah.

"Ketika diinterogasi pelaku menjelaskan bahwa 2 paket sabu yang ditemukan dengan berat 0,19 gram tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seseorang berinisial R di Simpang Situban Aceh Singkil," terangnya.

Oleh karena itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ES beserta barang bukti dilimpahkan penyidikannya ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Narkoba adalah musuh kita bersama. Untuk itu kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika, karena dapat merusak generasi muda dan mempengaruhi situasi Kamtibmas," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved