Gudang Oli Palsu

Polda Sumut Gerebek Pabrik Oli Palsu, Empat Pekerja Ditangkap namun Bosnya Masih Berkeliaran

Polda Sumut menggerebek pabrik oli palsu di Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada 26 Agustus 2023 kemarin.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas menyusun barang bukti saat rilis pengungkapan produsen oli palsu di Percut Seituan, Deliserdang, Senin (28/8/2023). Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap produksi oli palsu dengan menangkap empat orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti mesin produksi, botol kemasan, tong penampung oli dan ratusan kardus oli siap edar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menggerebek pabrik oli palsu di Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada 26 Agustus 2023 kemarin.

Sayangnya, yang ditangkap baru empat pekerjanya saja yakni Najaruddin, sebagai kepala teknisi, Adi Prayoga, Supriadi Wibowo, serta Suprianto sebagai teknisi.

Sementara pemilik ataupun bos pabrik oli palsu yang merugikan masyarakat dan negara ini masih bebas berkeliaran.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemiliknya berinisial T.

Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi

Baca juga: Gudang Oli Palsu dengan Merek Terkenal Digerebek di Percut Seituan, Ditemukan Mesin Cetakan Botol

Polisi masih memburu T dan memintanya segera menyerahkan diri.

"Pemilik berinisial T kita berharap segera menyerah sendiri ke Polda Sumatera Utara,"kata Kombes Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang pembuatan oli dan air radiator kendaraan palsu di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Jalan Ps Melintang, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat 25 Agustus kemarin.

Polisi menyatakan, oli palsu yang diproduksi dari gudang bertuliskan CV Autolube Oil Indonesia sudah beredar luas di Sumatera Utara.

Direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pihaknya mempertimbangkan penarikan oli palsu dari pasaran.

Namun demikian Polisi masih menyelidiki kemana saja oli palsu ini diedarkan.

Sejauh ini, polisi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membeli oli. Masyarakat diimbau membeli atau mengganti oli ke penjualan resmi.

Adapun merek oli yang dipalsukan diantaranya, AHM Oil MPX 2, Pertamina Mesran, serta Yamalube Yamaha dan Oli Federal Ultratec, Pelumas HMX Radiator Coolant dan pelumas OEM OIL HMX 1.

"Kita menyampaikan ke konsumen supaya berhati-hati membeli oli yang kadarnya seperti yang disampaikan tadi. Nanti kita dalami lagi soal rencana penarikan dari pasar karena belum tahu kemana saja distribusinya ini,"kata Kombes Teddy John Sahala Marbun.

Selain oli palsu kemasan dan di dalam tong, penyidik juga menemukan mesin pembuat botol kemasan merek aslinya.

Mesin ini mencetak botol agar semirip mungkin dengan merek ternama.

Kemudian, polisi juga menemukan mesin pembuat tutup botol hingga stiker merek.

Polisi mengaku masih menyelidiki sudah berapa lama gudang beroperasi dan kemana saja oli palsu ini diedarkan, selain di Sumatera Utara.

Kemudian, mereka juga masih menyelidiki apakah bahan baku oli yang digunakan oli bekas di daur ulang atau oli kadar rendah.

Cara kerja mereka ialah menuangkan oli dari drum besi ke penyimpanan oli yang berbahan plastik setinggi 3 meter.

Setelah itu oli dituangkan ke botol kemasan sesuai merek terkenal yang dipalsukan dengan takaran satu liter.

"Adapun modus operandinya, ini adalah drum isinya oli dan ini akan dimasukkan ke tandon. Dan tandon itu barulah menggunakan selang dan langsung dituangkan ke masing-masing kemasan satu liter,"kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun.

Antara merek asli dengan palsu nyaris tak ada bedanya karena mereka benar-benar meniru.

Seusai digerebek, lokasi dipasangi garis Polisi.

Para tersangka ini dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 120 ayat 1 undang-undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.

Kedua, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang tentang perdagangan.

(cr25/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved