Berita Viral

KABAR Terbaru Istri Potong Kemaluan Suami di Solo, Korban Mau Rujuk, Minta Pelaku Dibebaskan

Pasalnya, ia juga sejak awal telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban serta bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya kembali.

Tayang:
Instagram
KABAR Terbaru Istri Potong Kemaluan Suami di Solo, Korban Mau Rujuk, Minta Pelaku Dibebaskan 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru istri potong kemaluan suami di Solo.

Korban mendadak mau rujuk dan meminta pelaku dibebaskan.

Masih ingat kasus istri potong kemaluan suami di Solo?

Ilustrasi - istri di Solo potong alat vital suami
Ilustrasi - istri di Solo potong alat vital suami (Daily Mail)

Korban mendadak ingin pelaku dibebaskan. Padahal di sidang sebelumnya, korban mengaku trauma bila dipertemukan dengan pelaku.

Ia juga berencana rujuk dengan pelaku. Hal tersebut membuat kuasa hukum pelaku kaget.

Ya, kasus istri potong kemaluan suami di Solo, Jawa Tengah masih berlanjut di pengadilan.

Baca juga: Viral Kisah Istri di Dumai Dihabisi Suami dan 2 Anaknya, Ternyata Kasar Sering Berbuat KDRT

Namun meski sempat melaporkan aksi sang istri yang tega memotong 'burungnya' ke pihak berwajib, IPN (20) mulai melunak saat kasusnya disidang di Pengadilan Negeri Solo.

IPN mengaku ingin rujuk dengan YC (32) dan kembali memperbaiki hubungan dengan istrinya tersebut.

Pria muda ini juga meminta waktu kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati untuk menyampaikan permohonan terdakwa YC (32) dibebaskan.

YC (baju putih) menggandeng tangan IPN (baju batik) setelah sidang lanjutan kasus istri potong alat kelamin suami di Pengadilan Negeri Solo, Senin (28/8/2023).
YC (baju putih) menggandeng tangan IPN (baju batik) setelah sidang lanjutan kasus istri potong alat kelamin suami di Pengadilan Negeri Solo, Senin (28/8/2023). (TribunSolo.com / Andreas Chris)

Di temui seusai sidang, YC pun mengaku bersyukur dengan apa yang disampaikan oleh sang suami.

Pasalnya, ia juga sejak awal telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban serta bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya kembali.

"Ya seneng, saya bisa rujuk sama suami. Bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," ujar YC saat ditemui usai sidang.

Mendengar sang suami masih membuka pintu maaf untuknya, YC juga berjanji akan merawat sang suami seumur hidup.

"Iya (komitmen merawat suami seumur hidup)," sambungnya.

Baca juga: VIRAL Remaja 16 Tahun Dilempar ke Sungai Berisi Sampah saat Ulang Tahun, Dibilang Sudah Biasa

Diberitakan sebelumnya, banyak pihak terkejut dengan pernyataan dari korban di tengah sidang yang meminta terdakwa untuk dibebaskan.

Bahkan Majelis Hakim pun juga cukup terkejut mengingat di sidang sebelumnya, korban bahkan mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa.

Dari pantauan TribunSolo.com, permintaan dari korban agar YC (34) dibebaskan pun sempat membuat terkejut baik Majelis Hakim, kuasa hukum korban maupun terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bukan tanpa alasan, di sidang sebelumnya korban bahkan sempat mengaku trauma bila bertemu dengan terdakwa.

"Sidang tadi ada suatu yang mengejutkan bagi saya sebagai kuasa hukum terdakwa. Saya nggak nyangka kalau bakal terjadi peristiwa seperti ini," ujar kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti saat ditemui usai sidang.

YC saat diinterogasi oleh petugas polisi di Solo usai dilaporkan memotong alat vital suami
YC saat diinterogasi oleh petugas polisi di Solo usai dilaporkan memotong alat vital suami (TribunSolo.com)

Momen tersebut terjadi saat terdakwa sedang menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, dan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati.

"Terdakwa tadi menyampaikan pemeriksaannya dengan runtut tahu-tahu ada korban masuk untuk menyampaikan kepada jaksa dan majelis hakim. Saya kaget tapi saya juga berterima kasih selaku kuasa hukum terdakwa karena mereka berdua masih berstatus suami istri," sambung Asri.

Korban dalam sidang tersebut menyampaikan sejumlah poin pertimbangan di hadapan majelis hakim yang intinya ingin kembali rujuk dengan sang istri.

"Kembali korban menyampaikan bahwa masih menginginkan istrinya di sampingnya di saat merasa sakit," terang Asri.

Lebih lanjut Asri sebagai kuasa hukum cukup berterima kasih dengan permintaan korban di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga: Buntut Video Viral, Order Live Streaming Nikita Mirzani Naik 90 Kali Lipat di Shopee Live

"Saya cukup bersyukur dan berterima kasih bahwa hari ini suatu berita yang menggembirakan bagi saya selaku kuasa hukum terdakwa. Nanti insyaallah dengan apa yang disampaikan oleh korban bisa meringankan hukuman terdakwa," kata dia.

Bahkan menurut Asri, korban sempat meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa pada hari ini juga.

"Dia tadi menyampaikan maunya itu hari ini terdakwa bisa langsung keluar. Makanya tadi saya minta Majelis untuk menjelaskan bahwa proses hukum tetap dilalui," pungkasnya.

Sementara itu saat ditemui usai sidang, korban enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditemui terkait permintaannya di dalam sidang.

Mau Dicerai

Sebelumnya diberitakan, YC nekat memotong alat vital suaminya.

YC yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur nekat memotong alat vital suaminya karena mau dicerai sang suami.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi mengatakan pasangan itu menikah dengan cara adat Bali satu tahun silam.

Keduanya menjalin asmara sesaat setelah bertemu di Bali pada September 2022 lalu.

"Adapun sebagai pelaku inisial YC (34) warga Lumajang Jawa Timur, sedangkan korban inisial IPN (20) warga Malaya Bali," terang Iwan Saktiadi, kepada TribunSolo.com, Selasa (16/5/2023).

KABAR Terbaru Istri Potong Kemaluan Suami di Solo, Korban Mau Rujuk, Minta Pelaku Dibebaskan
KABAR Terbaru Istri Potong Kemaluan Suami di Solo, Korban Mau Rujuk, Minta Pelaku Dibebaskan

Kisah asmara keduanya terjalin bermula saat korban menyewa motor dari pelaku.

Kemudian antara mereka berdua ada rasa saling suka dan akhirnya korban dan pelaku menikah dengan adat Bali.

Pada akhir April 2023, korban dan pelaku mendapatkan informasi bahwa korban bukan anak kandung asli melainkan anak angkat.

Sementara itu orang tua kandung korban berada di Solo.

Lalu korban bersama pelaku sepakat untuk mencari orang tua kandung korban yang ternyata adalah warga Telukan, Grogol, Sukoharjo.

Sesampainya di Solo pada 15 Mei kemarin, YC mengaku perlakuan sang suami berubah drastis hingga dirinya sempat ditalak.

Baca juga: VIRAL Tukang Sapu Cantik, Penampilannya Saat Kerja di Jalanan Tuai Sorotan, Usianya Masih 27 Tahun

Bahkan YC diminta korban untuk pulang ke Bali dengan diantarkan sampai Terminal Tirtonadi.

"Disepakati berdua untuk datang ke rumah orang tua kandung korban, tetapi ternyata orang tua korban tidak setuju atas pernikahan tersebut dan histeris," imbuhnya.

"Korban juga merasa kecewa, dan kemudian menyampaikan agar pelaku pulang ke Denpasar Bali," katanya.

"Dalam perjalanan pulang pelaku sempat menghubungi korban untuk tidak berpisah, mereka sepakat ketemu di salah satu tempat yang merupakan lokasi kejadian," terang mantan Dirlantas Polda DIY.

Lantaran enggan berpisah, pelaku sempat membujuk korban untuk rujuk hingga keduanya bertemu di sebuah hotel di hari yang sama.

Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, korban menemui pelaku di salah satu hotel dan mereka sempat tidur bersama.

"Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 Mei 2023 pukul 04.30 WIB di sebuah hotel di Jebres Solo," terang Iwan Saktiadi.

"Kemudian mereka tidur, saat korban tertidur pulas pelaku menyayat kemaluan korban sehingga menderita luka," ujar Iwan.

Telah gelap mata, pelaku sekitar pukul 04.30 WIB nekat memotong alat vital korban dengan menggunakan pisau cutter yang telah ia beli sebelumnya.

Usai kejadian tersebut korban yang terbangun dan melihat dirinya telah bersimbah darah langsung menghubungi resepsionis untuk meminta pertolongan.

Korban kemudian dibawa menggunakan mobil ambulance menuju RS Moewardi untuk mendapatkan pertolongan.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP.

Sementara pelaku langsung diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan proses sesuai prosedur selanjutnya," tandas Iwan Saktiadi.

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved