Pemecatan Komisioner KPU
Dipecat KPU RI Lalu Menang Gugatan, Status Mulianta Sembiring Digantung Setengah Tahun
Mulianta Sembiring, Komisioner KPU Deliserdang yang dipecat DKPP menang di PTUN Jakarta. Tapi statusnya masih digantung
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Mulianta Sembiring, Komisioner KPU Deliserdang yang sempat dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU RI kini statusnya digantung setengah tahun.
Meski sudah menang dalam gugatan di PTUN Jakarta, tapi Mulianta Sembiring tak kunjung diaktifkan KPU RI.
Padahal, putusan kemenangan Mulianta Sembiring itu sudah terbit sejak Januari 2023 lalu.
Baca juga: Mulianta Sembiring, Komisioner KPU Deliserdang Non Aktif Merasa Dizalimi KPU RI
"Sebenarnya kami sudah surati KPU RI. Kita tunggulah (jawabannya). Putusan PTUN Jakarta itu sudah kita sampaikan karena permonan dia (Mulianta) kan dikabulkan. Sekarang inikan gantung karena dia tidak diaktifkan dan PAW (pergantian antar waktu) pun tidak ada," kata Komisioner KPU Sumut, Yulhasni di KPU Deliserdang, Selasa (29/8/2023).
Mantan Ketua KPU Sumut ini mengatakan, bahwa periodesasi mereka juga tidak lama lagi.
Pada 24 September 2023, periode mereka akan habis.
"Tadi sudah kita pinta sama Ketua KPU Deliserdang biar sama saja kita langsung tanyakan ke KPU RI. Karena kalau disurati, sudah sebenarnya, tapi belum ada kejalasan. Kita mau langsung tanyakan saja nanti, dalam waktu dekat inilah yang jelas sebelum berakhir periode KPU Provinsi sekarang," kata Yulhasni.
Baca juga: Dipecat DKPP, Mulianta Sembiring Menang Gugat KPU di PTUN Jakarta
Yulhasni mengaku selain mempertanyakan secara tertulis mengenai kejelasan Mulianta Sembiring, juga pernah menanyakannya secara lisa.
Saat itu jawaban yang didapat hanya sedang diproses.
"Karena mengangkat dan memberhentikan KPU Daerah itu SK nya dari KPU RI. Kewenangan kita hanya menyampaikan supervisi hasil itu, dan sudah kita sampaikan. Secara lisan sudah berulang kali sebenarnya. Katanya proses. Enggak tahu bagaimana, cuma dijawab proses," sebut Yulhasni.
Ia pun mengatakan, bahwa secara kelembagaan Deliserdang ini tergolong unik.
Baca juga: Dipecat Sebagai Anggota KPU Deliserdang, Mulianta Sembiring Gugat Putusan KPU RI ke PTUN
Jika Komisioner KPU daerah lain masa jabatannya berakhir Oktober 2023, tapi KPU Deliserdang berakhir pada April 2024.
Kalau sampai April belum ada juga tindaklanjut dari KPU RI, maka berpotensi akan dipertanyakan soal legalitas pleno yang dilakukan 4 Komisioner.
"Meskipun pleno itu tetap sah. Tapi tugas-tugas KPU inikan berat. Dari lima menjadi 4 orang itukan berat," katanya.
Mulianta Sembiring sendiri merasa dirinya dizalimi.
Ia heran kenapa sampai saat ini KPU RI tidak juga mengaktifkan dirinya meski sudah menang di PTUN. (dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mulianta-Sembiring-dipecat-DKPP.jpg)