Warga Binaan di Lapas Rantauprapat Antusias saat Diajarkan Cara Zakat Fitrah
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat mengadakan praktik Pelaksanaan Zakat Fitrah untuk Warga Binaan
TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat mengadakan praktik Pelaksanaan Zakat Fitrah untuk Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Rantauprapat, Senin (28/08/2023).
Kegiatan ini di laksanakan di Masjid Attaubah Rantauprapat di dampingi langsung oleh staf Bimkemaswat dan Ustaz Mujiono yang mengajarkan langsung Praktik Pelaksanaan Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah merupakan Kewajiban setiap umat muslim dan merupakan Rukun Islam yang ketiga. Untuk itu penting bagi Setiap orang untuk mempelajari nya, bahkan untuk Warga Binaan sendiri.
Baca juga: Lapas Narkotika Langkat Kembali Gelar Sidang TPP, 44 Warga Binaan Diusulkan Bebas Bersyarat
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut Cicipi Menu Narapidana, Imam Suyudi: Makanan Laik Hygiene
Ketua BKM mesjid At Taubah Hasan Basri sekaligus staff Bimkemaswat menjelaskan tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi warga binaan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
"Selain untuk memberikan pemahaman bagaimana tata cara Pelaksanaan Zakat Fitrah juga dalam rangka mengamalkan ilmu yang merupakan perintah agama,“ jelas Hasan Basri.
Ia berharap, setelah program ini dilaksanakan, khususnya warga binaan Lapas Kota Rantauprapat dapat mempraktikkan di masyarakat lingkungan masing-masing. "Sehingga setelah keluar dari Lapas bisa menjadi manusia yang bersih dan bermanfaat berguna bagi orang lain,” tutup Hasan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/praktik-Pelaksanaan-Zakat-Fitrah-untuk-W.jpg)