Polres Asahan

Tilang di Tempat Kembali Diberlakukan Satlantas Polres Asahan

"Benar, kita melaksanakan penindakan pelanggaran dengan tilang di tempat kepada masyarakat yang melanggar lalulintas," ungkapnya.

Istimewa
Satlantas Polres Asahan kembali melaksanakan patroli ke sejumlah jalan protokol di wilayah hukumnya, Senin (28/8/2023). 

Tilang di Tempat Kembali Diberlakukan Satlantas Polres Asahan

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Satlantas Polres Asahan kembali melaksanakan patroli ke sejumlah jalan protokol di wilayah hukumnya, Senin (28/8/2023).

Kali ini, patroli difokuskan, di seputaran Jalan Imam Bonjol, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Bhakti, Kabupaten Asahan.

Dalam kegiatan patroli tersebut, personel Satlantas Polres Asahan kembali memberikan penindakan berupa tilang di tempat terhadap para pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalulintas.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Asahan AKP Galih R Hariomursid.

"Benar, kita melaksanakan penindakan pelanggaran dengan tilang di tempat kepada masyarakat yang melanggar lalulintas," ungkapnya.

Galih menambahkan, patroli ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap patuh berlalulintas.

"Hal ini guna mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas dan fatalitas yang mungkin bisa saja terjadi," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved