Gudang Oli Palsu
Polda Sumut Gerebek Ruko tempat Perdagangan Oli Illegal, Kombes Hadi: 4 Tersangka Ditangkap
di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan tempat Perdagangan Oli
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus menggerebek Ruko di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan tempat Perdagangan Oli Illegal, Jumat (25/8/2023).
"Pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI)," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol DR Teddy Marbun di lokasi gudang, Senin (28/8/2023).
Ia menyebutkan, pengungkapan itu hasil penyelidikan dan informasi masyarakat adanya gudang diduga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.
Dari penindakan tindak pidana pemalsuan oli tersebut, pihaknya mengamankan 4 tersangka berinisial N, AP, SW dan P. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut.
"Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri," imbaunya.
Dari lokasi, lanjutnya, petugas menyita lebih dari 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.
Ditegaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sementara, menjawab pertanyaan wartawan, Teddy Marbun mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini.
Dirkrimsus menambahkan bahwa oli ilega itu dijual di wilayah Sumatera Utara "informasi sementara dipasarkan di Sumut," pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).
Polda Sumut
Kronologi Penggerebekan
gudang pengolahan oli bekas
Kabid Humas Polda Sumut
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut
| 2 tahun Beroperasi, Ini Suasana Gudang Pemalsuan Oli dan Air Radiator yang Digerebek Polisi |
|
|---|
| Polda Sumut Gerebek Pabrik Oli Palsu, Empat Pekerja Ditangkap namun Bosnya Masih Berkeliaran |
|
|---|
| Pabrik Oli Palsu Sudah Dua Tahun Beroperasi, Warga Bilang Pemilik Pabrik Berinisial O |
|
|---|
| Gudang Oli Palsu Digerebek, Ada Banyak Merek Terkenal Dipalsukan serta Mesin Pembuat Botol |
|
|---|
| Gudang oli Palsu Digerebek, Polisi Temukan Mesin Cetakan Botol hingga Stiker |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cemara-Cahaya-Mas-Desa-Tanjung-Selamat.jpg)