Gudang Oli Palsu

Gudang oli Palsu Digerebek, Polisi Temukan Mesin Cetakan Botol hingga Stiker

Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang pembuatan oli dan air radiator kendaraan palsu.

|
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Direktur reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun (tengah) saat memaparkan pemalsuan oli di Polda Sumut, Senin (28/8). Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang pembuatan oli dan air radiator kendaraan palsu di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang pembuatan oli dan air radiator kendaraan palsu di kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Jalan Ps Melintang, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dari penggerebekan ini polisi menangkap empat orang pekerja bernama Najaruddin, sebagai kepala teknisi, serta Adi Prayoga, Supriadi Wibowo, dan Suprianto sebagai teknisi.

Polisi menjelaskan, gudang ini memproduksi oli kendaraan palsu kemasan bermerek dagang terkenal diantaranya dari AHM Oil MPX 2, Pertamina Mesran, serta Yamalube Yamaha dan Oli Federal Ultratec.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selain oli palsu kemasan dan di dalam tong, penyidik juga menemukan mesin pembuat botol kemasan merek aslinya.

Mesin ini mencetak botol agar semirip mungkin dengan merek ternama. Kemudian, polisi juga menemukan mesin pembuat tutup botol hingga stiker merek.

"Ada lebih dari 30 barang bukti yang berhasil diamankan penyidik diantaranya adalah mesin kemasan botol oli, mesin produk untuk memproduksi tutup kemasan botol oli, mesin giling dan ada tangki yang menampung oli. Kemudian ada ratusan kardus kemasan merek salah satu perusahaan oli," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/8/2023).

Saat ini, katanya, polisi masih menyelidiki sudah berapa lama gudang ini beroperasi dan kemana saja oli palsu ini diedarkan, selain di Sumatera Utara. Kemudian, mereka juga masih menyelidiki apakah bahan baku oli yang digunakan oli bekas di daur ulang atau oli kadar rendah.

Sementara pemilik gudang berinisial T masih dalam pengejaran. Dia diminta menyerahkan diri sesegera mungkin.

"Pemilik berinisial t kita berharap segera menyerah sendiri ke Polda Sumatera Utara.
Kita akan berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di dalamnya juga masuk dijadikan barang bukti kemasannya dan setikernya,” katanya. 

Cara Kerja
DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat 26 Agustus lalu.

Cara kerja mereka adalah menuangkan oli dari drum besi ke penyimpanan oli yang berbahan plastik setinggi tiga meter. Setelah itu oli dituangkan ke botol kemasan sesuai merek terkenal yang dipalsukan dengan takaran satu liter.

"Adapun modus operandinya adalah drum isinya oli dan ini akan dimasukkan ke tandon. Dan tandon itu barulah menggunakan selang dan langsung dituangkan ke masing-masing kemasan satu liter," kata Kombes Teddy John Sahala Marbun.

Teddy menjelaskan oli palsu ini diedarkan di wilayah Sumatera Utara. Antara merek asli dengan palsu nyaris tak ada bedanya karena mereka benar-benar meniru.

Usai digerebek, lokasi dipasangi garis polisi. Sementara para tersangka dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 120 ayat 1 undang-undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian. Kedua, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved