Nizma Tewas Terseret Banjir di Siantar Sitalasari, Pengamat Kecewa Infrastruktur Buruk
Sekitar 10 menit setelah terseret ia ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN–MEDAN.com, SIANTAR - Nizma Ramadhani (17), siswi SMA Negeri 6 Kota Pematang Siantar meninggal dunia usai terseret derasnya genangan banjir saat hujan di Kota Pematang Siantar, Minggu (27/8). Hal ini ternyata memicu kekesalan sejumlah masyarakat. Pasalnya lokasi tersebut kerap banjir saat hujan, namun tak ada penanganan maksimal untuk merawat drainase.
Kejadian bermula saat Nizma berkendara di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari sekitar pukul 18.30 WIB. Lantaran jalanan menanjak, dan debit air meluap dari parit turun ke jalanan yang menurun, Nizma dan temannya, Mei Handayani Simatupang (17) terseret.
Nahas bagi Nizma, ia terseret masuk ke parit. Sekitar 10 menit setelah terseret ia ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, walau sempat dilarikan ke Rumkit Tentara Kota Pematang Siantar.
Camat Siantar Sitalasari, Syahrul Ramadhan Pane membenarkan kabar meninggal warganya tersebut. "Iya (meninggal dunia)," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023) pagi.
Baca juga: Sungai Lau Petundal Meluap, Rumah Warga Rusak Diterjang Banjir
Menanggapi buruknya pemeliharaan infrastruktur yang sudah menahun dan mengakibatkan korban jiwa ini, pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih mengatakan, harusnya hal seperti ini tak boleh terjadi.
Lantaran acap kali banjir saat hujan deras mengguyur, Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PRKP) dan Camat Siantar Sitalasari disayangkan tak memiliki kepekaan untuk memaksimalkan infrastruktur.
"Apa nggak dianggarkan itu pemeliharaannya? Atau sudah dianggarkan tapi dikurangi volumenya. Atau jelas-jelas sengaja nggak mau memperhatikan kondisi tersebut," kata pria yang juga responden Ombudsman RI tersebut.
Bagi Ratama, Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani harus lebih aware dengan apa yang terjadi di Viyata Yudha tersebut. Sebab hal-hal seperti ini memungkinkan Kepala Dinas PRKP dan Camat Siantar Sitalasari dituntut di hadapan hukum.
"Tentu sangat memungkinkan ini dibawa ke ranah hukum. Makanya Wali Kota harus tegas ke bawahannya, kalau memang memperdulikan warganya," kata Ratama.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar, Denny TH Siahaan mengaku, akan menjadwalkan pemanggilan terhadap dinas terkait, menyangkut tewasnya siswa tersebut.
Kepada reporter Tribun Medan, Minggu (27/8), Denny mengatakan, pihaknya akan menjalankan fungsinya secara maksimal, sehingga jangan ada keraguan kepada dewan.
"Dalam waktu dekat kita akan bahas di P-APBD 2023, di situ kita akan sampaikan kepada dinas terkait, Dek. Itu kita mau buat RDP butuh proses selama tiga hari," kata Denny.
Dikatakannya, saat ini dewan melaksanakan sosialisasi peraturan hingga tanggal 30 Agustus 2023, setelah itu lanjut pembahasan P-APBD. Semua mitra akan hadir dalam RDP itu.
| Siswa di Nias Minta Prabowo Bangun Jembatan, Menteri PU: Sudah Masuk dalam Catatan |
|
|---|
| Anggaran Infrastruktur dan Pendidikan Paling Besar, Gubernur Serahkan Ranperda ke DPRD Sumut |
|
|---|
| Proyek tak sesuai Bestek dan Volume, BPK Catat Kerugian Negara hingga Rp 5 Miliar |
|
|---|
| BPK Catat Kerugian Negara Rp 5 M Lebih Berulang sejak 2021-2023 pada Proyek Infrastruktur di Langkat |
|
|---|
| Dana Infrastruktur Hanya Rp 145 Miliar Per Tahun, 886 km Jalan di Simalungun Butuh Perbaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korban-hanyut-Nizma.jpg)