Kisah Pencuri Kayu Meninggal saat Diajak Cek TKP, Sempat Pingsan Ternyata Kena Serangan Jantung
Ia bertemu ajal saat dibawa polisi untuk mengecek lokasi pencurian. Terduga pencuri kayu tersebut diduga mengalami serangan jantung.
TRIBUN-MEDAN.com - Kejadian tak terduga dialami seorang terduga pembalak liar atau pencuri kayu di Wonogiri, Jawa Tengah.
Ia bertemu ajal saat dibawa polisi untuk mengecek lokasi pencurian.
Terduga pencuri kayu tersebut diduga mengalami serangan jantung.
Ya, terduga pelaku pembalak liar atau pencuri kayu di sebuah hutan yang masuk di wilayah Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri meninggal dunia saat pengecekan TKP pencurian.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo terduga pelaku adalah Samino (51) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi.
Menurut Kasi Humas, terduga pelaku Samino meninggal di Petak 39/A RPH Gebang BKPH Wonogiri di Desa Bumiharjo, Nguntoronadi. Diduga karena serangan jantung.
"Betul, kejadiannya Kamis lalu sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya, Minggu (27/8/2023).
Adapun kronologi terduga pelaku pencuri kayu di hutan itu bermula saat pada Kamis siang, Polisi mengajak pelaku untuk menuju lokasi pencurian kayu itu.
Pengecekan itu juga bersama petugas Perhutani.
Sekitar pukul 14.20, Polisi dan pelaku sampai di lokasi parkir untuk kemudian berjalan kaki menuju hutan lokasi pencurian yang merupakan kayu milik Perhutani.
"Sekira pukul 15.04, tim dan terduga pelaku tiba di TKP pertama dan kedua, lokasinya berdekatan," jelasnya.
Setelah dilakukan pengukuran dan pendataan, sekitar pukul 15.10 melanjutkan perjalanan ke lokasi kedua, namun terduga pelaku tiba-tiba jatuh pingsan dan ternyata meninggal dunia.
Setelah itu, tim segera melakukan evakuasi korban.
Saat dilakukan pengecekan tidak ada tanda penganiayaan yang ada di tubuh Samino.
"Pihak keluarga juga menyatakan telah menerima peristiwa ini sebagai musibah dan tidak menghendaki dilakukan otopsi," jelasnya.
Anom menjelaskan, pencurian itu diketahui usai adanya informasi dari masyarakat.
Setelah ada laporan itu, pihaknya bergerak untuk melakukan klarifikasi terhadap pelaku dan melakukan pengecekan lokasi.
Menurutnya pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan 45 potong kayu ukuran 2-2,5 meter.
Meskipun begitu belum diketahui berapa pohon yang ditebang oleh pelaku.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pencuri-kayu-tribunmedan.jpg)