Polres Palas

Propam Polres Padang Lawas Sosialisasi Nomor Pelayanan dan Pengaduan Presisi Kepada Masyarakat

Kasi Propam Iptu G Harahap Polres Padang Lawa sosialisasi tentang No WA pelayanan dan Pengaduan Presisi (0812 1010 6700) kepada masyarakat di Desa Pag

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kasi Propam Iptu G Harahap Polres Padang Lawa sosialisasi tentang No WA pelayanan dan Pengaduan Presisi (0812 1010 6700) kepada masyarakat di Desa Pagaran Baringin, Sabtu (26/08/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS-Kasi Propam Iptu G Harahap Polres Padang Lawa sosialisasi tentang No WA pelayanan dan Pengaduan Presisi (0812 1010 6700) kepada masyarakat di Desa Pagaran Baringin, Sabtu (26/08/2023).

Guna Wa Yanduan Presisi div Provam ini agar masyarakat ikut serta dalam mengawasi dan memantau kegiatan kinerja Personil Polres Padang Lawas Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Bertempat di salah satu warung kopi Desa Pagaran Baringin Sosialisasi Wa Yanduan Presisi div Provam di laksanakan melalui pemasangan banner yang di sosialisasikan secara langsung kepada masyarakat yang datang ke warung kopi tersebut.

Disampikan kepada warga bahwa, Wa Yanduan Presisi Div Provam (Pengaduan Masyarakat) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelangggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Pengaduan ini bisa langsung diakses oleh masyarakat 24 jam dan di mana saja tanpa perlu datang ke Kantor Polisi terdekat."ucap Harahap.

Selain itu, Si Propam juga mengajak warga agar turut serta andil dalam menciptakan situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Padang Lawas.

Kasi Propam mengatakan Propam Presisi merupakan tindak lanjut dari Wa Yanduan Presisi div Provam yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.

Propam Presisi juga merupakan bentuk transparansi Polri, dengan memanfaatkan teknologi informasi dari sisi pengawasan baik internal maupun eksternal semua bisa memanfaatkan Wa Yanduan Presisi Div Provam.

Wa Yanduan Presisi div Provam diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat/pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved