Berita Persidangan

Hukuman Dua Kurir Sabusabu 15 Kilogram Asal Riau Diperberat, Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua terdakwa kurir 15 kilogram. Syafrizal alias Icap fivonis dengan pidana mati

Tayang:
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Dua saksi polisi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua terdakwa kurir 15 kilogram.

Dua terdakwa itu yakni Musa Ardian alias Musa (46) dan Syafrizal alias Icap (46) warga Provinsi Riau.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Dahlan Sinaga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Musa dengan pidana penjara selama seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Musa Ardian alias Musa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," poin amar putusan hakim yang dilihat pada Minggu (27/8/2023).

Putusan tersebut berbeda dengan rekannya yakni terdakwa Syafrizal alias Icap.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Bongbongan Silaban memperberat hukuman kepada terdakwa Syafrizal menjadi pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafrizal alias Icap dengan pidana mati," poin putusan hakim.

Hal itu menjadikan kedua terdakwa dihukum lebih berat dari putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pasalnya, pada PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Selain itu, dua warga Riau tersebut juga dikenakan pidana membayar dendar sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sedangkan, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun bunyi pasal tersebut dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," kata Jaksa.

Hal tersebut menjadikan, putusan Majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada hari Kamis 1 Desember 2022 petugas unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Rahmatdani Nasution alias Wira (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan Barang Bukti dua bungkus Plastik teh Cina yang bertuliskan Guanyingwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2000 gram netto.

Dari Rahmatdani tersebut diperoleh keterangan adanya jaringan narkotika Aceh-Sumut-Riau yang dikendalikan oleh Allabis alias Allabis alias Agin (dalam lidik) yang akan melakukan pengiriman narkotika dari perairan Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Selanjutnya petugas mendapatkan informasi bahwa Allabis telah mengirimkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan kapal dari perairan Malaysia dan telah memasuki daerah perairan Tanjung Balai," kata JPU.

Petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran kapal yang digunakan membawa narkotika jenis sabu di perairan Tanjung Balai dengan menggunakan Kapal perahu ikan sewaan.

Pada hari Senin 9 Januari 2023, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima oleh terdakwa Musa Ardian alias Musa serta sudah dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Saat di Jalan Lintas Bagan Siapi-Api Desa Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau, polisi melihat dan mencurigai satu Mobil Toyota Avanza warna hitam nomor Polisi BM-1309-JK melintas dengan kecapatan tinggi mencurigai bahwa mobil tersebut adalah Mobil yang digunakan oleh terdakwa Musa," ucapnya.

Petugas bersama tim langsung melakukan pengajaran dan berupaya memperlambat laju mobil tersebut.

Saat itu juga, mobil tersebut mengeluarkan atau membuang sebuah buah karung goni warna putih les hijau merah berisikan satu buah karton rokok warna coklat merek Sampoerna Mild yang dilakban Coklat dan mobil tersebut tetap berupaya melarikan diri.

"Namun mobil tersebut oleng kekiri langsung masuk parit dan terbalik. Kemudian dari dalam mobil tersebut dapat diamankan terdakwa Musa bersama dengan Syafrizal alias Icap (dilakukan penuntutan secara terpisah)," ucap Jaksa.

Kemudian kedua terdakwa dibawa ke tempat membuang karung goni yang sebelumnya dan ternyata berisikan 15 bungkus plastik teh cina merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bersih 15 kilogram dan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

"Sebelumnya, terdakwa dihubungi oleh Allabis alias Allabis Alias Agin dan menawarakan pekerjaan untuk menerima, menjemput, dan mengangkut 15 bungkus plastik teh cina merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bersih 15.000 gram netto untuk diserahkan kepada pembelinya, dengan upah yang dijanjikan kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta," jelas JPU.

Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Syafrizal alias Icap beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved