Pencurian

Tampang Pria yang Meremas Payudara dan Pegang Kemaluan Korban lalu Curi Perhiasannya

Parahnya pelaku sempat melecehkan korban dengan meremas payudara dan memegang kemaluan korban. 

|
Tribun Medan/HO
Pelaku berinisial PS beserta barang bukti ketika diringkus Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/8/2023). 

Tanpa pikir panjang, pelaku dari belakang meremas dada korban.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput dengan kasus percabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Zuhatta. (cr3/tribun-medan.com)

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved