Polres Nias Selatan

Kelabui Aparat, Kurir Sabu di Luahagundre Maniamolo Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap satu orang terduga kurir sekaligus pengedar Narkoba Selasa (22/8/23) sekira pukul 23.30

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap satu orang terduga kurir sekaligus pengedar Narkoba Selasa (22/8/23) sekira pukul 23.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM, NIAS SELATAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap satu orang terduga kurir sekaligus pengedar Narkoba Selasa (22/8/23) sekira pukul 23.30 WIB.

Seorang tersangka tersebut berinisial FD alias ama NL yang merupakan warga hilisimetano Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP oney Wahyu Wicksono SIK MH mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informan yan melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana narkotika.

Menurut informasi yang diperoleh, di Desa Botohili Silambo Kecamatan Luahagundre Maniamolo ada dugaan penyalahgunaan narkoba dan salah satu warga Hilisimetano yang menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan laporan tersebut kami perintahkan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berbuah hasil,"uangkap Kapolres, Jumat (25/8/2023).

Dari hasil penyelidikan, dari Pelaku di Desa Botohili Silambo didapati barang bukti setelah melakukan pengejaran dan pemberhentian serta penggeledahan, dan saat itu ditemukan lima bungkus barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu.

Saat ini petugas telah menyita barang bukti diantaranya lima buah plastik bening kecil yang dibalut dalam kertas timah rokok berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram dan menyita satu buah Handphone Merk OPPO A3S warna hitam, serta menyita satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Putih, dengan Nomor Pol BB 4016 WF.

“Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Nias Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika." jelas AKP Reinhard.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved