Soal Dugaan Pelanggaran Bupati Deliserdang, Pemprov Sumut Minta Bawaslu Beri Klarifikasi ke Media

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi laporan dugaan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

|
Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi laporan dugaan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deliserdang kepada Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Drs H Citra Effendi Capah MSP mewakili Pemerintah Kabupaten Deliserdang menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait upaya untuk memfasilitasi laporan dugaan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deliserdang kepada Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (24/8/2023).


Pada rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), Drs Basarin Yunus Tanjung MSi tersebut, Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis SH menyatakan seharusnya Bawaslu Deliserdang tidak menyurati Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), H Muhammad Tito Karnavian. Sebab, prosedurnya terlebih dulu adalah koordinasi atau menyurati Bawaslu Sumatera Utara.

Baca juga: Resmikan Posko Kampung Bersih Narkoba, Wabup Deliserdang Minta Semua Pihak Serius Perangi Narkoba


"Karena hal dilaporkan bukan merupakan wewenang Bawaslu Deliserdang, dan kami telah melakukan rapat dengan seluruh Bawaslu kabupaten/kota agar tidak terjadi lagi hal-hal demikian," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting S, menegaskan ketika masalah itu masuk menjadi laporan ke Bawaslu Deliserdang, dia dan komisioner Bawaslu Deliserdang lainnya baru saja menjabat, karena baru tiga hari dilantik.


Sehingga laporan Bawaslu tersebut bukan dari mereka, namun mantan komisioner Bawaslu Deliserdang sebelumnya. "Namun demikian, kami juga sudah meneliti laporan tersebut dan kami nilai kurang tepat," tegas Febryandi Ginting.


Terkait hal ini pula, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deliserdang, Drs H Citra Effendi Capah menegaskan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No.100.2.1.4/4367/OTDA, tanggal 16 Juni 2023, ditegaskan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) berhenti atau tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga: Rayakan HUT Kemerdekaan, Polresta Deliserdang dan Jajaran Tanam 2.400 Pohon


Di akhir rapat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprovsu, Drs Basarin Yunus Tanjung MSi meminta kepada Bawaslu Sumatera Utara dan Deliserdang untuk secepatnya meluruskan informasi dan membuat sikap agar pemberitaan yang sudah terlanjur beredar di media massa dapat diklarifikasi.


Hadir pula pada rapat tersebut, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Deliserdang, Sertua Situmorang; Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Dra Yunita Sari MSP; Biro Hukum Setdaprovsu, M Ibrahim Siregar; dan Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu, A Rasyid Ritonga.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved