Berita Viral

Nasib Mayang Tertawakan Upacara HUT RI, Pengamat Hukum Sebut Rentan Terjerat Pasal Penghinaan

Pakar Hukum, Jaenudin menyayangkan sikap Mayang, adik Vanessa Angel yang menertawakan Upacara HUT ke 78 RI.   

Instagram/@mayang.lf
Mayang Sudrajat ingin ubah bentuk hidung agar lebih percaya diri 

TRIBUN-MEDAN.com - Pakar Hukum, Jaenudin menyayangkan sikap Mayang, adik Vanessa Angel yang menertawakan Upacara HUT ke 78 RI.   

Dikutip dari Sripoku, Jaenudin mengatakan bahwa Mayang adik mendiang Vanessa Angel tersebut dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Mayang Tertawa Lihat Upacara Bendera di Istana
Mayang Tertawa Lihat Upacara Bendera di Istana (Ho/ Tribun-Medan.com)

Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"

"Tidak pernah memiliki pendidikan moral, menghargai orang lain dan sebagainya?"

"Apalagi di situ kan yang dia tertawakan ada Pak Jokowi sebagai simbol negara istilahnya sedang ada upacara 17 Agustus," sambungnya.

Potret saat adik mendiang Vanessa Angel, yakni Mayang menertawakan upacara HUT ke-78 RI hingga hormat sambil tiduran.

Jaenudin pun sangat menyayangkan sikap Mayang yang tidak sopan tersebut dan heran lantaran tak ada yang lucu, tetapi mereka tertawa terbahak-bahak.

Selain itu, Jaenudin menilai Mayang dan teman-temannya memang sengaja melakukan hal tersebu dan melecehkan.

"Itu sangat disayangkan, yang lucu apanya? Kalau terbersit dalam pemikiran saya, emang itu dengan sengaja gitu lho."

"Bisa jadi itu melecehkan dan sebagainya," ujarnya.

Jaenudin menyarankan pihak Mayang untuk segera memnta maaf di hadapan publik sebelum ada pihak yang melaporkan mereka.

"Kita sarankan Mayang dan semua pihak yang menertawakan, segera meminta maaf di media sebelum ada yang melaporkan."

"Karena tindakan itu sangat tidak etis dan kita anggap tidak bermoral," tutup Jaenudin.

Baca juga: Pengakuan Oklin Fia Bikin Konten Jilat Es Krim Tak Wajar: Saya Dibiasakan untuk Menutup Aurat

Baca juga: Peras Pedagang Rp 500 Ribu dan Tak Takut Polisi, Pria Sok Jago Ini Berakhir Lemas di Kantor Polisi

Mayang Tertawakan Upacara HUT RI

Aksi Mayang adik mendiang Vanessa Angel menertawakan upacara bendera saat momen HUT RI-78 berujung petaka.

Tak hanya itu, sikap Putri Doddy Sudrajat menuai sorotan manakala melakukan posisi hormat sambil tiduran.

Tawa Mayang dan teman-temannya pecah terlebih ketika ada salah satu yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.


Kini video Mayang bersama teman-temannya menertawakan saat momen HUT RI dan hormat sambil tiduran viral di sosial media.

Sontak, beragam komentar miring pun menyesali perbuatan yang dilakukan Mayang dan teman-temannya.

Tak terkecuali bagi seorang pakar hukum juga turut bersuara menanggapi sikap Mayang yang dianggap tak punya moral.

Bahkan, lebih jauh pakar hukum ini menyebut tindakan Mayang dan teman-temannya dianggap telah melecehakan dan bisa digolongkan tindak pidana.

(*/tribun-medan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved