Polres Tapteng

Habis Belanja Barang Haram, Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diamankan

Sat Resnarkoba berhasil menangkap DLT (29) pria yang diduga seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dari salah satu bengkel Jalan Sibolga.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Resnarkoba berhasil menangkap DLT (29) pria yang diduga seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dari salah satu bengkel Jalan Sibolga-Padangsidimpuan Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan, Senin (21/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap DLT (29) pria yang diduga seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dari salah satu bengkel Jalan Sibolga-Padangsidimpuan Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan, Senin (21/8/2023).

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor,SIK MH melalui Kasi Humas Kompol Horas Gurning, membenarkan penangkapan tersebut.

"Itu adalah hasil penyelidikan dari personil kita yang mendapat informasi dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan perintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,"ujar Kasi Humas.

Dalam penangkapan, personil langsung menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan, dan pada saat melintas di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan, personil melihat seorang laki laki yang cirinya sesuai informasi sedang berada di bengkel tempel ba.

Gerak heriknya juga cukup mencurigakan, dan seperti menungg seseorang membali sesuatu.

Tidak mau kehilangan sasaran  personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan mengaku Inisial DLT.

Ketika dilakukan penggeledahan oleh personil dilokasi penangkapan terhadap DLT ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handpone Oppo berwana putih pink diatas meja di depan DLT dan ketika interogasi DLT mengakui bahwa ditempat kosannya menyimpan 1 (satu) unit timbangn digital yang biasa di gunakan menimbang sabu dan 14 (empat belas) plastik klip bening di dalam lemari kos kosan dan langsung diamankan personil.

DLT ketika diinterogasi menjelaskan bahwa satu paket sabu sabu yang ditemukan personil dengan berat Brutt : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram tersebut adalah benar miliknya dan sabu sabu tersebut dibelinya dari laki laki yang berinisial JEM di Medan,

Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas..kata Perwira Melati Dua itu menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DLT beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU Nomor 35 THN 2009 tentang Narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved