Gadis Bali Minta Dipijat Usai Kecelakaan, Syok Celananya Sudah Dipeloroti Paman Biadab

Seorang paman biadab di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berinisial IWDY (43),

Editor: Dedy Kurniawan
Shanghaiist
Ilustrasi gadis belia - 

TRIBUN-MEDAN.com -- Seorang paman biadab di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berinisial IWDY (43), diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Aksi keji tersebut dilakukan tersangka dengan modus memijat kaki korban usai mengalami kecelakaan sepeda motor.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku mencabuli keponakannya pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.

Baca juga: VIRAL Wanita Relakan Suami Menikah Lagi dengan Janda, Alasannya Buat Netizen Terharu

Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Misterius, Tercebur ke Dalam Sumur 12 Meter, Suami Sempat Dengar Suara Ini


 
Awalnya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk memijat kaki karena merasa sakit di lutut bagian kiri akibat terjatuh dari sepeda motor beberapa hari sebelumnya.

Kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar korban dengan hanya menggunakan sarung tanpa memakai baju.

Korban sempat mengurungkan niatnya untuk dipijat tersangka lantaran sudah larut malam.

"Namun pelaku langsung duduk di pinggir tempat tidur kemudian langsung mengangkat kedua kaki korban dan diletakkan di atas pahanya serta menaikkan kedua ujung celana panjang korban," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Kerap Umbar Kesmesraan di Medsos, Keiichiro Kajimura Warga Jepang Bantah Bunuh Josi WNI Asal Sumbar


Jansen menuturkan, tersangka lalu memijat kaki korban hingga remaja yang masih duduk bangku kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu tertidur.

Saat itulah, tersangka melakukan aksi kejinya terhadap korban.


Sontak korban terbangun dan menyadari celana panjang yang dikenakannya sudah ditanggalkan oleh tersangka.

Korban lalu menendang tersangka dan berlari ke kamar mandi.

Kejadian yang menimpa korban tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtuanya ke pihak kepolisian pada 30 Juli 2023.

"Setelah dilakukan gelar perkara ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga status terlapor dinaikkan menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," kata Jansen.

 
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 huruf c  UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*/Tribun-Medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved