Jubir KPK Sebut Penyidik Mendalami Aliran Suap Eks Kepala Basarnas, Berikut Penjelasan Langkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dugaan suap yang diterima mantan Kepala Basarnas RI Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Para tersangka dimaksud yaitu Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca juga: Gibran Rakabuming Tantang Amies Rais cs Laporkan Dirinya ke KPK : Buktinya Valid Gak? Ya Dibuktikan!
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.
KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Sementara itu, KPK telah menahan Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi di Rutan KPK. Mereka sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Aliran Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Lewat Pemeriksaan Marketing Perusahaan Swasta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aliran-Dana-Suap-Eks-Kepala-Basarnas.jpg)