Jual Beli Narkoba

Perantara Jual Beli Ekstasi, Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjung Balai Dituntut 17 Tahun Penjara

Mukmin Mulyadi (49), anggota DPRD Tanjungbalai dituntut pidana penjara selama 17 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mukmin Mulyadi (49), anggota DPRD Tanjungbalai dituntut pidana penjara selama 17 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menilai, perbuatan Anggota DPRD Tanjung Balai ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," tegas JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Rabu (23/8/2023).

Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Tidak ada hal meringankan," ucapnya.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB.

Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang, dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak hingga terjadi trnsaksi.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved