Polda Sumur

Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton solar Tanpa Izin di Tanjungbalai sebagai Tersangka

Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai

Editor: Arjuna Bakkara
Istimewa
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, menerangkan dari 4 Tempat kejadian Perkara Tim berhasil mengamankan lebih 70 Ton BBM jenis Solar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa Izin di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

"Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya," ujar Hadi, Selasa (22/8/2023).

Diberitakan sebelumnya Selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusufe meninjau barang bukti tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin, Rabu (9/8/2023).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusufe meninjau barang bukti tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin, Rabu (9/8/2023). (IST)

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," sebutnya.

Tiga truk tangki BBM bertuliskan Pertamina yang diduga hendak melakukan kecurangan penyaluran BBM subsidi untuk keperluan industri
Tiga truk tangki BBM bertuliskan Pertamina yang diduga hendak melakukan kecurangan penyaluran BBM subsidi untuk keperluan industri (HO)

Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," pungkas Hadi.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved