Berita Siantar Terkini

Pemko Siantar Musnahkan Arsip Sejumlah Dinas yang Berusia Retensi 10 Tahun

Pemko Siantar memusnahkan tumpukkan arsip-arsip milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah berusia 10 tahun.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Sejumlah kepala dinas di Siantar memusnahkan bundelan arsip yang dianggap usang di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar memusnahkan tumpukkan arsip-arsip milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah berusia 10 tahun. Penyusutan arsip ijin merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas dan penyelamatan arsip statis.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematang Siantar, Hamzah Fansuri Damanik dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini sesuai dengan regulasi seperti Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021

"Arsip yang dimusnahkan yakni yang memiliki retensi (penyimpanan) di bawah 10 tahun," kata Hamzah dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Selasa (22/8/2023) pagi.

Lanjut Hamzah, kegiatan ini akan menghasilkan efektivitas fasilitas penyimpanan ruang arsip. Pemusnahan arsip dilakukan dengan bantuan mesin pencacah arsip dan disaksikan langsung oleh dr Susanti.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen pemusnahan arsip oleh para OPD yang hadir.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola arsip yang baik, sesuai kaidah-kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan," tutup Hamzah..

Wali Kota Pematang Sianțar Susanti Dewayani yang menghadiri langsung pemusnahan arsip dalam menyampaikan, pelaksanaan Pemusnahan Arsip mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Arsip, yang mengatur pemusnahan arsip untuk efektivitas pengelolaan kearsipan.

Menurut dr Susanti, peningkatan jumlah arsip dapat mempengaruhi fasilitas dan waktu pengarsipan. Oleh karena itu, pemusnahan diperlukan. Ia juga menegaskan pentingnya arsip sebagai cermin peradaban suatu daerah dan bagian penting dari sejarah.

"Arsip tidak hanya berhenti di situ saja. Arsip juga bisa bicara. Kalau kita mau melihat kemajuan suatu daerah atau kota, pasti melihat arsipnya," tutur mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih ini.

Pada kesempatan ini, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada OPD yang telah melaksanakan pemusnahan arsip, yakni Sekretariat Daerah, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan Dinas Ketenagakerjaan.

Pemusnahan arsip juga dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, dan Kecamatan Siantar Utara.

(alj/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved