Kasus Narkoba
Nasib Perwira Polisi Nyabu Bareng Wanita, Kombes Yulius Bambang Akhirnya Dipecat
Polri resmi memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto
TRIBUN-MEDAN.com - Kombes Yulius Bambang yang terlibat kasus narkoba Akhirnya dipecat dari institusi Polri.
Polri resmi memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto buntut kasus narkoba.
Pemecatan Kombes Yulius itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Senin (21/8/2023) .
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP, Wairwasum Polri Irjen Tornago Sihombing dan Wakil Ketua Tim KKEP Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Dalam sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R.
"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ucapnya.
Baca juga: Nasib Perwira Polisi Nyabu Bareng Wanita, Kombes Yulius Bambang Akihinya Dipecat
Atas perbuatannya, Kombes Yulius dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus narkoba bersama seorang wanita berinisial R, Jumat (6/1/2023).
"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
• Pilih Mendukung Prabowo, Budiman Sudjatmiko Kaitkan Pesan yang Disampaikan Megawati
Kombes Yulius, kata Mukti, ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.
Selain Kombes Yulius, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kombes-Yulius-Bambang-Karyanto-ditangkap-sedang-nyabu-bersama-dengan-wanita.jpg)