Parkir Sembarangan
Parkir Sembarangan, Sejumlah Mobil di Depan Sekolah Methodist 2 Diderek Petugas Dishub
Petugas Dishub Kota Medan terpaksa menderek mobil yang parkir sembarangan di depan Sekolah Methodist 2 Jalan Thamrin, Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
HO
Satu unit mobil berpelat TNI AL sering parkir sembarangan hingga membuat kesal petugas Dinas Perhubungan Kota Medan
"Sudah 3 bulan diimbau kepada sopir kendaraan dinas TNI dan kendaraan pelat Mabes TNI 8262600 dan 6109-1, namun masih diulangi mereka tetap parkir di lokasi yg salah," tulis unggahan tersebut.
Karena parkir sembarangan, mobil berpelat TNI itu pun dinilai melanggar Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mobil-berpelat-TNI-AL.jpg)