Berita Nasional

Sosok Eks Wali Kota Medan Terseret Korupsi 2 Kali Maju Jadi Caleg Nasdem, Tercatat Dapil-1 Sumut

Sosok eks Wali Kota Medan pernah terseret korupsi dua kali maju jadi caleg Nasdem dan tercatat sebagai caleg untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera U

TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat bersama dua pendahulunya, Abdillah dan Rahudman Harahap dalam peresmian Ramadan Fair, Selasa (29/3/2023) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok eks Wali Kota Medan pernah terseret korupsi dua kali maju jadi caleg Nasdem.

Adapun dua sosok eks Wali Kota Medan yang maju jadi caleg Nasdem itu adalah Rahudman Harahap dan Abdillah.

Dua eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI.

Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan DPR pada Pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rahudman dan Abdillah tercatat sebagai caleg untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I.

Baca juga: GILIRAN ANIES Baswedan Puji Gibran Hingga Tak ‘Cengeng’ Soal Isu Dijegal Jelang Pilpres 2024

Baca juga: PDIP Sindir Sosok yang Ngebet Jadi Pemimpin Indonesia Padahal Tak Bisa Urus Keluarga, Prabowo ?

Mereka mencalonkan diri dari Partai Nasdem dengan nomor urut 4 Rahudman dan nomor urut 5 Abdillah.

Dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Rahudman dua kali terjerat korupsi.

Eks Wali Kota Rahudman Harahap

Pertama, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tunjangan aparat desa (TAPD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Korupsi itu dilakukan Rahudman dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2004-2006.

Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,071 miliar

Atau setidaknya Rp 1,590 miliar sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Potret Rahudman Harahap, Caleg Dapil-1 Sumut dari NasDem melekat bersama Surya Paloh saat menyambut di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut.
Potret Rahudman Harahap, Caleg Dapil-1 Sumut dari NasDem melekat bersama Surya Paloh saat menyambut di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut. (Istimewa)

Jaksa kemudian menuntut Rahudman empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang dipimpin Sugianto menyatakan Rahudman bebas dari tuntutan Jaksa pada 15 Agustus 2013. 

Selain itu, Rahudman juga terjerat kasus korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 7 hektar pada 2015.

Perkara itu menyeret Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved