Kecil-kecil Bisnis Ilegal, Anak di Bawah Umur Sebar Konten Video Syur Sesama Jenis di Telegram

Seorang anak di bawah umur terpaksa berurusan dengan polisi setelah terungkap melakukan

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang anak di bawah umur terpaksa berurusan dengan polisi setelah terungkap melakukan bisnis ilegal.

Remaja berinisial LNH (16) tersebut melakukan bisnis jual beli foto dan video asusila sesama jenis.

Video-video tersebut dijualnya melalui media sosial.


 
Kasus tersebut bermula saat polisi menerima laporan masyarakat pada Juli 2023 terkait tersebarnya video asusila sesama jenis yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

Kemudian, tim Subdit Siber torat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

Baca juga: Tragis Kematian TKW Nila Daniati, Ditikam 8 Tusukan oleh Pacar Temannya di Mess Pabrik di Malaysia

Baca juga: Disaat Budiman Mesra dengan Prabowo, Ganjar Asyik Main Burung Love Bird Bareng Cak Imin


Hasilnya, polisi menemukan adanya tindak pidana maupun penjualan konten video dan foto asusila sesama jenis.

Berdasarkan jejak digital yang ditelusuri polisi, diketahui foto dan video asusila sesama jenis disebarluaskan para pelaku pada 26 Juli 2023 melalui akun telegram. 


Beranjak dari temuan tersebut, polisi lantas memburu pelakunya.

Hingga akhirnya, polisi menangkap pemuda berinisial R (21) di wilayah Sumatera Selatan, Kamis (3/8/2023) sekira pukul 11.50 WIB.


Tak sampai di sana, polisi pun bergerak ke Pulau Kalimantan hingga akhirnya menangkap seorang remja berinisial LNH, Jumat (4/8/2023) di Banjarmasin, Kalimantas Selatan.

Setelah keduanya ditangkap baru lah diketahui modus para pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam menjalankan aksinya, LNH bertindak sebagai admin akun facebook yang digunakan untuk mempromosikan video asusila.

"Yang bersangkutan menggunakan akun facebook untuk mempromosikan ataupun trailer bermuatan asusila sesama jenis," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).

 
Kemudian, bila ada yang berminat, LNH menjalin komunikasi dengan calon pembeli melalui fitur pesan.

"Bagi yang berminat atas promote kemudian melakukan DM dengan membayar sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung," katanya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved