Prahara Rumah Tangga

Suami Sampai Trauma Kelaminnya Dipotong Istri, Berawal Kesal Diceraikan, Kini Sudah Memaafkan

YC nekat motong alat vital sang suami karena kesal mengetahui dirinya akan diceraikan.

Tribun-Solo.com
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (7/8/2023) siang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penganiayaan berat yang dilakukan YC (34) kepada sang suami membuatnya harus menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin (14/8/2023).

YC, warga Lumajang, Jawa Timur harus menjalani sidang usai memotong alat kelamin sang suami yang berinisial IPN (20).

YC nekat motong alat vital sang suami karena kesal mengetahui dirinya akan diceraikan.

Kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi sebuah hotel di wilayah Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat sidang yang digelar Senin (14/8/2023), IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian dari pihak hotel.

Selain itu, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengatakan restitusi ganti rugi yang diajukan korban tidak masuk akal.

Ia pun langsung menolak permintaan tersebut.

"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).

Ia mengatakan, penolakan dilakukan karena kliennya telah menjalani hukuman setimpal dari perbuatan yang ia lakukan.

"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpa yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.

Sikap korban dalam sidang itu disoroti oleh kuasa hukum terdakwa yang awalnya simpati.

"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa."

"Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved