Berita Viral

SOSOK Solivina Nadzila, Selebgram Promosikan Judi Online Pakai Dalaman, Sebulan Dapat Rp4,5 Juta

Seorang wanita asal Baleendah, Kabupaten Bandung, selebgram yang kerap memamerkan kemolekan tubuhnya di akun media sosialnya, diringkus jajaran Polre

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
Tribunjabar dan Instgaram @nnadzila_
SOSOK Solivina Nadzila, Selebgram Promosikan Judi Online Kenakan Pakaian Dalam, Sebulan Dapat Rp4,5 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com -Seorang wanita asal Baleendah, Kabupaten Bandung, selebgram yang kerap memamerkan kemolekan tubuhnya di akun media sosialnya, diringkus jajaran Polresta Bandung.

Dia adalah Solivina Nadzila (26), yang akun media sosialnya tidak hanya digunakan untuk memamerkan foto atau video seksi.

Solivina Nadzila digiring jajaran Polresta Bandung karena menjadi brand ambassador situs judi online.

Kabar ini pun langsung menghebohkan publik.

Bahkan, akun Instagramnya pun langsung dibanjiri kritik warganet.

Tengah menjadi perbincangan, lantas bagaimanakah sosok Solivina Nadzila tersebut?

Sosok Solivina Nadzila

Solivina Nadzila merupakan selebgram asal Baleendah, Kabupaten Bandung.

Diketahui, Solivina Nadzila kini berusia 26 tahun.

Menjadi seorang selebgram, Nadzila memiliki followers sebanyak 68,2 ribu dalam akun Instagramnya @nnadzila_.

Dalam akun Instagramnya, Nadzila kerap kali membagikan foto-foto dengan berpose menggunakan pakaian dalam yang bertuliskan alexistogel.

Tak hanya foto, Nadzila pun kerap kali memamerkan video seksinya dalam akun Instagramnya tersebut.

Selain di akun pribadinya, di akun Instagram @alexistoto.official, terdapat foto hingga video Nadzile berbusana dan pose seksi dengan menggunakan pakaian dalam bertuliskan website situs judi online tersebut.

Menjadi brand ambbasador dari situs judi online, Nadzila memiliki cara untuk mempromosikannya.

Ia kerap kali mempromosikan situs judi online tersebut menggunkaan akun media sosialnya dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam.

Setelah ditelusuri, Nadzila memasarkan empat situs judi online yaitu, @alexistoto.offical, @thesbotop.com, @aladin 138, @MP777.

Kenakan Pakaian Dalam Bertuliskan Akun Judi Online, Selebgram Seksi Solivina Nadzila Diciduk Polisi
Kenakan Pakaian Dalam Bertuliskan Akun Judi Online, Selebgram Seksi Solivina Nadzila Diciduk Polisi (Instagram)

Penjelasan Polisi

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus judi online yang diketahui pada 14 Agustus 2023.

"Kami buatkan laporan pada 15 Agustus 2023 karena memang banyak kejadian pidana yang disebabkan judi online," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

Kusworo menyebut tidak sedikit masyarakat yang ikut judi online hingga uangnya habis, dan akhirnya merampok atau mencuri.

Berdasarkan hal itulah pihaknya melakukan penyelidikan secara intens.

Terkait Nadzila, Kusworo mengatakan, Nadzila menggunakan akun media sosialnya untuk memasarkan situs judi online.

Lebih lanjut, Kusworo mengungkapkan cara Nadzila memasarkan situs judi online tersebut.

Dikatakannya, Nadzila memasarkan situs judi online dengan menari-nari mengenakan pakaian dalam.

"Menggunakan akus sosial medianya, dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam, dan terdapat logo judi online tersebut, Alexis Togel."

"Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, di mana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu," kata Kusworo.

Selain tersangka, kata Kusworo, pihaknya juga mengamankan ponsel dan buku tabungan yang digunakan transaksi.

Pihaknya, telah menyita barang bukti berupa pakaian dalam yang dipakai untuk memasarkan situs judi online tersebut.

"Kami juga menyita pakaian dalam yang digunakannya pada saat mengiklankan situs judi online tersebut," katanya.

Ternyata wanita muda ini tak hanya memasarkan satu situs judi onlien, tapi terdapat empat situs yang dipasarkannya, yakni @alexistoto.offical, @thesbotop.com, @aladin 138, @MP777.

Menurut Kusworo, tersangka sudah sejak 2022 menasarkan atau mengiklankan situs judi online.

Selain brand ambasador situs judi online tersebut, Polresta Bandung juga berhasil meringkus dua admin situs judi online, bosmuda88.com

"Jadi kami berhasil menangkap 1 brand ambasador dan 2 admin (situs judi onlien)," kata Kusworo.

Adapun tersangka yang merupakan admin terset, yakni Gilang Ramadhan (34) dan M Abizar (23), yang merupakan warga Banjaran.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Solivina Nadzila, selebgram yang memasarkan akun judi online, diringkus polisi dan digiring di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).
Solivina Nadzila, selebgram yang memasarkan akun judi online, diringkus polisi dan digiring di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023). (Tribun Jabar)

"Menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak, membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian, melalui sarana elektronik, maka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," ucapnya.

Kusworo mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online karena ini semua rekayasa dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya.

"Bagi perangkat atau pelaku yang ikut-ikutan menjadi brand ambasador, atau jadi adim, untuk tidak melakukannya karena ada ancaman hukumnya," ucapnya.

Kantongi Bayaran Rp4,5 Juta per Bulan

Dari pengakuan SN, dia telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak satu tahun lalu.

Dalam sebulan SN bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 4,5 juta.

Penghasilan tersebut, sambung Kusworo, didapatkannya dari admin situs judi online itu.

"Kalau SN penghasilan bisa jutaan rupiah karena setiap harinya bisa diumumkan nomer yang keluar. Tapi, antara admin dan Brand Ambasador, kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang," tuturnya.

Sementara, penghasilan admin GR (34), dan MAG (23) dalam sehari bisa mencapai Rp 400.000.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menjalankan situs judi online tersebut.

"Kami juga menyita pakaian dalam yang digunakannya pada saat mengiklankan situs judi online tersebut, kami juga melakukan penyitaan terdapat HP oleh admin dan brand ambassador tersebut, kemudian penyitaan buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi para pemasang judi online," ungkap dia.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) Nomer 19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang Undang-Undang (UU) ITE dengan pidana penjara selama maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar.

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved