HUT RI Ke 78

483 Warga Binaan Rumah Tahanan Kabanjahe Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 29 Di Antaranya Bebas

Remisi diberikan kepada warga binaan saat upacara pemberian remisi di Rutan Kabanjahe, Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Kamis (17/8/2023).

Penulis: Muhammad Nasrul |

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sebanyak 483 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78.

Remisi ini, diberikan kepada warga binaan saat upacara pemberian remisi di Rutan Kabanjahe, Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Kamis (17/8/2023).

Berdasarkan keterangan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kabanjahe Sastra Barus, S.H, mengungkapkan jika dari total warga binaan yang mendapatkan remisi, 454 di antaranya mendapatkan remisi R1. Sementara 29 orang lainnya, mendapatkan remisi R2 dimana mereka bisa langsung mendapatkan kebebasan hari ini.

"Di hari kemerdekaan tahun ini, warga binaan kita yang mendapatkan remisi sebanyak 454 orang untuk R1 dan yang langsung bebas atau mendapatkan remisi R2 sebanyak 29 orang," Ujar Sastra.

Dijelaskan Sastra, dari 454 orang yang mendapatkan remisi ini masa tahanannya dipotong dengan waktu yang beragam. Sementara, 29 orang yang bebas hari ini bisa kembali ke keluarganya setelah mengurus beberapa berkas.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan Forkopimda Kabupaten Karo yang telah menyempatkan diri untuk datang memberikan remisi kepada warga binaan kita secara simbolis," Ucapnya.

Dirinya berharap, kepada warga binaan yang mendapatkan remisi bebas hari ini bisa kembali ke keluarga dan masyarakat bisa bergabung bersama masyarakat. Nantinya, warga binaan diharapkan bisa menunjukkan etika yang baik dan menunjukkan perubahan yang baik dari sebelumnya.

"Kalau dia bisa berubah, berarti pembinaan di Rutan Kabanjahe berjalan dengan baik," Katanya.

Lebih lanjut, bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi bebas agar bisa menjalankan pembinaan di Rutan dengan baik. Dengan harapan, nantinya saat mendapatkan remisi maupun bebas dengan waktu yang telah ditentukan warga binaan tersebut bisa berbaur dengan baik kepada masyarakat. (mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved