Protitusi Online
Polisi Bongkar Prostitusi Online Modus Warung Kopi di Aceh, Satu Mucikari dan Dua PSK Diamankan
Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengungkapan prostitusi online setelah adanya laporan dari masyarakat.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menciduk seorang mucikari EA (22) yang menjalankan bisnis Prostitusi Online di salah satu Guest House “O” dan warkop “AK” , Senin (5/8/2023) dini hari.
Selain EA, polisi juga menangkap dua orang wanita panggilan, yakni YM (24) dan VN (22).
Penangkapan ini terjadi, usai petugas di lapangan melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover.
Dikutip dari Serambinews.com, Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengungkapan prostitusi online setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: PERAMPOKAN BERSENJATA, 3 Karyawan Minimarket Disekap, Pelaku Gasak Uang Puluhan Juta dari Brangkas!
Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku.
Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari.
Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh.
"Ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman – temannya kerap mangkal di warung kopi “AK”," tutur Fadillah.
Fadillah menjelaskan, sang mucikari “EA” memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk satu orang wanita panggilan.
Baca juga: Curhat Jokowi saat Pidato Kenegaraan, Tahu Dibilang Tolol hingga Disebut Lurah: Saya Ini Presiden!
Sementara untuk masing – masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp 1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp 1,4 juta.
“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing – masing mendapatkan Rp 1,3 juta setiap action-nya,” ungkapnya.
Under cover yang dilaukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi.
Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari “EA” selama dua hari.
EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023.
Baca juga: Edy Rahmayadi Singgung Sosok Gubernur Selanjutnya: Harus Bercita-cita Menjadikan Sumut Bermartabat
Sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop “AK”.
Dalam percapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp 2 juta untuk satu wanita.
Selain itu lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank milik EA.
Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”.
Sesampai di penginapan hotel “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan.
Baca juga: Sosok Pengirim Paket Misterius Berisi Ular ke Dosen Terkuak, Bukan Kurir Ekspedisi, Terekam di CCTV
Lalu mucikari pun ke luar dari penginapan hotel.
Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap di halaman hotel.
YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel, tutur Fadillah lagi.
Baca juga: Edy Rahmayadi Singgung Sosok Gubernur Selanjutnya: Harus Bercita-cita Menjadikan Sumut Bermartabat
Polisi yang melakukan under cover selain mengamankan ketiga pelaku, turut menyita berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp 4 juta.
Pelaku mucikari “EA” serta kedua wanita panggilan “YM” dan “VN” diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prostitusi-online-Prostitusi-online-f.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.