Viral Medsos
Alami Luka Karena Dibacok, Pria di Dairi Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka
korban yang dibacok oleh terduga pelaku berinisial US yang terjadi di Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi ditetapkan tersangka.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Antonius Tamba (23) didampingi kuasa hukumnya , Ipan Sinaga dan Simon Panggabean mendatangi Sat Reskrim Polres Dairi terkait kasus yang menimpa abang kandungnya, Bernardus Tamba yang ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (16/8/2023).
Menurut Antonius, abang kandungnya itu merupakan seorang korban yang dibacok oleh terduga pelaku berinisial US yang terjadi di Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi pada bulan Juli 2023 lalu.
"Disini saya meminta keadilan, dimana awalnya terjadi permasalahan di tanggal 19 Juni 2023, si pelaku datang malam - malam kerumah mencari keonaran, " Ujar Antonius.
Kata Antonius, saat itu US menuntut terkait batas kadang milik mertuanya yang berbatasan langsung dengan lahan milik Bernardus.
Setelah cekcok semalam, peristiwa pembacokan itu terjadi pada keesokan harinya , di mana saat itu Bernardus sedang pergi ke padang untuk mencari buah Durian, dan US sudah menunggu di lokasi sembari membawa kapak dan barang besi.
"Abang saya ini di bacoki di ladang kami sendiri," ujarnya.
Akibatnya, Bernardus mengalami luka robek pada bagian di bawah ketiak sebelah kiri, kepala, dan di bagian dada.
Bernardus pun kemudian mendapat perawatan intensif, dan mendapat jahitan di bagian yang robek akibat benda tajam.
Akan tetapi, Bernardus saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dimana ternyata US juga melaporkan Bernardus dengan alasan penganiayaan.
"Laporan dia (US) diduga melakukan penganiayaan secara bersama - sama . Saya rasa kami tidak melakukan penganiayaan secara bersama - sama, " Jelasnya.
Saat ini, Bernardus sedang menjalani berobat berjalan, sembari ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Dairi.
"Abang saya ini ditetapkan sebagai tersangka, dimana sudah di bacokin pakai kapak, dan saat ini abang saya sudah tersangka dan sudah di tahan, " Kata Antonius.
Dirinya berharap kasus yang menimpa abang kandung Antonius dapat berjalan dengan seadil - adilnya.
"Saya mau keadilan yang sebenar - benarnya, " Harap Antonius.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ipan Sinaga mengatakan, pihaknya mempertanyakan apa dasar penyidikan menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan yakni 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|