Berita Viral

Luar Biasa, Seorang Pekerja Perkebunan di Banyuasin Nekat Bunuh Buaya Berukuran Tiga Meter Sendiri

Seorang warga Sungai Rengit Hasan menuturkan, buaya muara yang dibunuh pekerja perkebunan sawit dipicu karena buaya muara mengancam jiwa para pekerja.

Editor: Satia
AFP
Lolong, buaya asin terbesar yang hidup dalam penangkaran, ditangkap setelah diduga membunuh nelayan dan gadis kecil di Filipina. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Viral, seorang pekerja perkebunan nekat membunuh seekor buaya di Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. 

Dari video yang beredar di media sosial, para pekerja perkebunan melukai buaya dengan menggunakan celurit.

Buaya yang dibunuh ini lebih kurang ukurannya 3 meter.

Dikutip dari Tribunsumsel.com, video ini diambil warga dan disebarkan melalui media sosial ketika detik-detik para pekerja ini menghabisi buaya tersebut. 

Baca juga: 5 Unit Rumah di Lubukpakam Ludes Terbakar, Seorang Pria Terekam CCTV Mondar-Mandir Sebelum Kebakaran

Seorang warga Sungai Rengit Hasan menuturkan, buaya muara yang dibunuh pekerja perkebunan sawit dipicu karena buaya muara mengancam jiwa para pekerja.

Karena, buaya kerap kali muncul di area perkebunan kelapa sawit, saat para pekerja hendak memanen Kelapa sawit. 

"Para pekerja ini resah dan merasa jiwa mereka terancam. Ketimbang mereka yang diterkam dan dimakan buaya, lebih baik mereka yang bunuh buaya itu," kata singkat. 

Baca juga: 5 Remaja Ditangkap Jual Teman Wanita jadi PSK, Pasang Tarif Segini demi Foya-foya

Sedangkan, dari BKSDA Sumsel yang dikonfirmasi mengaku sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan investigasi terkait video tersebut.

Dari hasil pengecekan di lapangan, hanya menemukan sisa potongan tubuh buaya seperti sisik dan potongan daging. 

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang melihat keberadaan satwa yang dilindungi dapat menghubungi Call Center BKSDA Sumsel," Kepala Resort Konservasi Wilayah I BKSDA Sumsel Asep Wahyudi. 

Baca juga: BUKAN Sembarangan, Sosok Panglima Pajaji, Kebal Sajam Hingga Dihormati di Kalimantan Barat

BKSDA juga sudah memasang spanduk himbauan kepada masyarakat agar tidak mendekati areal yang rawan kemunculan buaya

"Jadi, bagi siapa saja yang sengaja melakukan pembunuhan terhadap hewan dilindungi dapat diancam pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di 

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved