Berita Viral
Luar Biasa, Seorang Pekerja Perkebunan di Banyuasin Nekat Bunuh Buaya Berukuran Tiga Meter Sendiri
Seorang warga Sungai Rengit Hasan menuturkan, buaya muara yang dibunuh pekerja perkebunan sawit dipicu karena buaya muara mengancam jiwa para pekerja.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Viral, seorang pekerja perkebunan nekat membunuh seekor buaya di Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Dari video yang beredar di media sosial, para pekerja perkebunan melukai buaya dengan menggunakan celurit.
Buaya yang dibunuh ini lebih kurang ukurannya 3 meter.
Dikutip dari Tribunsumsel.com, video ini diambil warga dan disebarkan melalui media sosial ketika detik-detik para pekerja ini menghabisi buaya tersebut.
Baca juga: 5 Unit Rumah di Lubukpakam Ludes Terbakar, Seorang Pria Terekam CCTV Mondar-Mandir Sebelum Kebakaran
Seorang warga Sungai Rengit Hasan menuturkan, buaya muara yang dibunuh pekerja perkebunan sawit dipicu karena buaya muara mengancam jiwa para pekerja.
Karena, buaya kerap kali muncul di area perkebunan kelapa sawit, saat para pekerja hendak memanen Kelapa sawit.
"Para pekerja ini resah dan merasa jiwa mereka terancam. Ketimbang mereka yang diterkam dan dimakan buaya, lebih baik mereka yang bunuh buaya itu," kata singkat.
Baca juga: 5 Remaja Ditangkap Jual Teman Wanita jadi PSK, Pasang Tarif Segini demi Foya-foya
Sedangkan, dari BKSDA Sumsel yang dikonfirmasi mengaku sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan investigasi terkait video tersebut.
Dari hasil pengecekan di lapangan, hanya menemukan sisa potongan tubuh buaya seperti sisik dan potongan daging.
"Kami mengimbau bagi masyarakat yang melihat keberadaan satwa yang dilindungi dapat menghubungi Call Center BKSDA Sumsel," Kepala Resort Konservasi Wilayah I BKSDA Sumsel Asep Wahyudi.
Baca juga: BUKAN Sembarangan, Sosok Panglima Pajaji, Kebal Sajam Hingga Dihormati di Kalimantan Barat
BKSDA juga sudah memasang spanduk himbauan kepada masyarakat agar tidak mendekati areal yang rawan kemunculan buaya.
"Jadi, bagi siapa saja yang sengaja melakukan pembunuhan terhadap hewan dilindungi dapat diancam pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di
(tribunmedan)
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lolong-buaya-asin-terbesar.jpg)