Sergai Memilih
Generasi Milenial Dominasi Pemilih di Sergai, KPU Siapkan Proses Daftar Pemilih Tambahan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sergai sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Juni lalu berjumlah 482.433 pemilih.
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sergai sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Juni lalu berjumlah 482.433 pemilih.
Total itu berasal dari berbagai segmen pemilih yang sudah diklasifikasikan oleh KPU.
Ketua KPU Kabupaten Sergai, Fuad Hasan Lubis mengatakan, jumlah DPT itu didominasi oleh pemilih generasi Milenial yang berasal dari kelompok usia 24 hingga 39 tahun. Segmen pemilih milenial sendiri berjumlah 162.959 pemilih.
"Komposisinya lebih banyak pemilih kita berasal dari umur 24 sampai 39 tahun. Artinya ini adalah pemilih-pemilih generasi Milenial. Dan generasi Z, berjumlah 86.927 pemilih," katanya kepada Tribun Medan, Selasa (15/8/2023).
Fuad menjelaskan KPU Kabupaten Sergai membagi daftar pemilih menjadi lima segmen. Di antaranya pemilih di bawah umur 24 tahun dengan total jumlah 86.927 pemilih, umur 24 hingga 39 tahun dengan total 162.959 pemilih.
Kemudian kelompok usia 40 hingga 55 tahun dengan jumlah 141.027 pemilih, kelompok usia 56 hingga 74 tahun dengan jumlah 82.331 pemilih, dan usia di atas 74 tahun dengan jumlah pemilih 9.199.
"Jadi dari data ini kita sampaikan bahwa pemilih di Serdangbedagai itu banyak berasal dari golongan generasi Milenial berusia 24 sampai 39 tahun berjumlah 162.959 pemilih," ujarnya.
Sambungnya, setelah KPU Sergai menetapkan jumlah DPT, pihaknya bakal mendata Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang meliputi pemilik suara yang pindah memilih. Imbuh Fuad, ada beberapa faktor yang berkaitan dengan DPTb.
Faktor tersebut ialah pindah domisili, bekerja di luar domisili, tertimpa bencana alam dan sedang sakit (berada di rumah sakit). Pengurusan pindah domisili ini bisa dilakukan setelah penetapan DPT.
"Jadi pengurusannya itu sudah bisa dimulai setelah penetapan DPT sampai nanti 30 hari sebelum hari pemilihan. Kami berharap pemilih yang pindah memilih, itu difasilitasi hak pilihnya. Walaupun pindah ke kabupaten atau provinsi lain," ucapnya.
Fuad menuturkan, sesuai dengan surat dari KPU RI, dalam kondisi tertentu seperti sedang sakit, tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan lapas/rutan, pengurusan pindah memilih ini juga bisa dilakukan, H-7 sebelum Pemilu berlangsung.
"Jadi perlu kami tekankan, hak pilih setiap warga negara terfasilitasi. Kami pun dari KPU Sergai sudah membuka posko, baik di KPU maupun di kantor-kantor PPK dan desa, untuk mengurus DPTb," katanya.
(cr12/tribun-medan.com)
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Maju Kembali di Pilbup Sergai, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Sudah Daftar Ke 6 Partai |
|
|---|
| Kembali Maju Jadi Pasangan Bupati Sergai, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Daftar ke 3 Partai |
|
|---|
| PDIP Sergai Raih 15 Kursi DPRD, Darma Wijaya Sebut Jumlahnya Jauh Melampaui Hasil Pemilu 2019 |
|
|---|
| Kemenangan Besar PDIP Sergai, Raih 12 Kursi dan bakal Geser Gerinda dari Pimpinan DPRD |
|
|---|
| Sebulan Jelang Pemilu 2024, KPU Sergai Gelar Simulasi Putungsura dan Aplikasi Sirekap |
|
|---|