Berita Persidangan

Syahrul Syahputra Divonis Mati di PN Kisaran, Berulang Kali Gendong Sabusabu

Terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu(45) warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Kisaran

|

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu(45) warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin(14/8/2023).

Hakim memvonis mati terdakwa Salu setuju dengan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa sudah berulang kali melakukan aksinya.

"Terdakwa sudah berulang kali melakukan penjemputan narkotika, sehingga terdakwa sadar melakukan hal tersebut," ujar Antony, humas PN Kisaran, sekaligus hakim anggota pada persidangan.

Baca juga: Besok, Pemadaman Listrik di Medan Berlangsung 4 Jam Mulai Pukul 09.00, Ini Daftar Lokasinya

Katanya, terdakwa sudah lima kali melakukan aksinya, namun yang terakhir ketahuan oleh petugas.

"Untuk pendapat yang berbeda tidak ada, semua hakim sepakat hukuman mati," katanya.

Bahkan, menurut Antony, tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat dimaafkan yang dapat menyelamatkan dirinya dsri vonis mati tersebut.

Diikutip dari dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 12 Februari 2023 lalu, terdakwa dihubungi oleh Jefri untuk menjemput paket narkotika sabu di Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, pada keesokan harinya, terdakwa langsung menjemput dari perairan. Dari Tanjungbalai, menuju ke Kecamatan Sei Kepayang Barat untuk mengambil barang narkotika tersebut.

Barang bukti sabu tersebut diantarkan oleh seorang pria bernama Namu dengan cara menggoyongnya dan memasukan ke dalam mobil terdakwa.

Setelah barang tersebut dimasukan ke dalam mobil, terdakwa diminta untuk pergi bersama 50 bungkus sabu yang dibungkus ke dalam bungkusan teh cina Guanyiwang.

Tak berselang lama, mobil terdakwa langsung diberhentikan oleh petugas kepolisian dan langsung mengamankan tersangka serta barang bukti sabu.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved