Berita Persidangan
Syahrul Syahputra Divonis Mati di PN Kisaran, Berulang Kali Gendong Sabusabu
Terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu(45) warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Kisaran
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu(45) warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin(14/8/2023).
Hakim memvonis mati terdakwa Salu setuju dengan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa sudah berulang kali melakukan aksinya.
"Terdakwa sudah berulang kali melakukan penjemputan narkotika, sehingga terdakwa sadar melakukan hal tersebut," ujar Antony, humas PN Kisaran, sekaligus hakim anggota pada persidangan.
Baca juga: Besok, Pemadaman Listrik di Medan Berlangsung 4 Jam Mulai Pukul 09.00, Ini Daftar Lokasinya
Katanya, terdakwa sudah lima kali melakukan aksinya, namun yang terakhir ketahuan oleh petugas.
"Untuk pendapat yang berbeda tidak ada, semua hakim sepakat hukuman mati," katanya.
Bahkan, menurut Antony, tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat dimaafkan yang dapat menyelamatkan dirinya dsri vonis mati tersebut.
Diikutip dari dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 12 Februari 2023 lalu, terdakwa dihubungi oleh Jefri untuk menjemput paket narkotika sabu di Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, pada keesokan harinya, terdakwa langsung menjemput dari perairan. Dari Tanjungbalai, menuju ke Kecamatan Sei Kepayang Barat untuk mengambil barang narkotika tersebut.
Barang bukti sabu tersebut diantarkan oleh seorang pria bernama Namu dengan cara menggoyongnya dan memasukan ke dalam mobil terdakwa.
Setelah barang tersebut dimasukan ke dalam mobil, terdakwa diminta untuk pergi bersama 50 bungkus sabu yang dibungkus ke dalam bungkusan teh cina Guanyiwang.
Tak berselang lama, mobil terdakwa langsung diberhentikan oleh petugas kepolisian dan langsung mengamankan tersangka serta barang bukti sabu.
(cr2/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|