Polres Tapteng

Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng Setelah Pembeli 'Nyanyi'

-Personil Sat Resnarkoba  berhasil menangkap seorang diduga pengedar jenis sabu sabu inisial BS (35)  di jalan Dangol Lumban Tobing Budi Luhur.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Terduga pengedar jenis sabu sabu inisial BS (35) diamankan Personel Sat Narkoba Polres Tapteng dari jalan Dangol Lumban Tobing Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Personil Sat Resnarkoba  berhasil menangkap seorang diduga pengedar jenis sabu sabu inisial BS (35)  di jalan Dangol Lumban Tobing Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng, Kamis (10/8/2023).

Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Horas Gurning,mengatakan penangkapan BS dilakukan berdasarkan pengembangan dari keterangan seorang pembeli sabu sabu yang tertangkap dengan inisial SW.

"Personil kita tidak mau kehilangan sasaran langsung bergerak cepat kelokasi yang dijelaskan SW dan tiba di lokasi. Melihat laki laki yang ciri cirinya sama dengan yang didapat dan laki laki tersebut langsung diamankan dan mengaku berinisial BS,"kata Kompol Horas.

Setelah diamankan dilakukan penggeledahan terhadap BS dan ditemukan 1 (satu) buah dompet tempat penyimpanan kartu berwarna pink yang di dalamnya di temukan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram dari kantong depan celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit handpone samsung berwarna putih dari tangan kanan BS.

Ketika di interogasi BS mengakui membenarkan telah menjual dua paket sabu sabu kepada laki laki yang dihadapkan Polisi dengan inisial SW dan empat paket sabu sabu yg disita polisi tersebut adalah miliknya dan sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki di Sibolga Juli namun tidak mengetahui inisialnya namun mengetahui ciri-cirinya.

Mendapat informasi tersebut personil Sat Narkoba Polres Tapteng langsung bergerak melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dari BS namun personil kita belum dapat menemukannya, namun tetap memburunya.

"Dan kami juga mengharapkan bantuan dan informasi dari masyarakat,"tambah Kompol Horas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SW beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU Nomor 35 THN 2009 tentang Narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved