Sumut Memilih

Pengamat Politik Ini Minta Demokrat Tak Lagi Gunakan Narasi Dizalimi Usai MA Tolak PK Moeldoko

Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mengatakan, Partai Demokrat tak perlu lagi gunakan narasi dizalimi dan dirong-rong dari luar.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mengatakan, Partai Demokrat tak perlu lagi menggunakan narasi dizalimi dan dirong-rong dari luar.

Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak Peninjauan Kembali oleh kubu Moeldoko. 

Baca juga: MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat Sumut : Keadilan Pejuang Lewati Politik Tak Sehat dan Tak Tau Malu

"Jangan lagi membangun narasi kalau mereka dizolimi, bahwa mereka sedang dirong rong dari luar. Kasusnya sudah selesai, MA sudah menolak kasus itu semua," kata Adi kepada Tribun Medan, Jumat (11/8/2023). 

Adi mengatakan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, kepengurusan Demokrat bisa lega dan dapat fokus bekerja menatap Pemilu tahun depan. 

"Jadi Demokrat kedepan harus fokus bekerja, bagaimana mana memenangkan Pemilu baik Pileg mau Pilpres," katanya. 

Menurut Adi, putusan MA terkait kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono tak akan mempengaruhi suara Demokrat. 

Putusan itu hanya akan membuat gonjang ganjing dalam tubuh Demokrat berlalu. 

Baca juga: PK Moeldoko Ditolak MA Menjadi Kado Terindah di Hari Ultah AHY, Senang Hingga Terharu

"Ya sekira tidak akan berpengaruh apa pun soal suara, ketika kubuh Moeldoko sudah kalah dalam sengketa di Mahkamah Agung dimana gugatan mereka ditolak itu artinya Demokrat dimiliki AHY. Dampaknya bagi Demokrat tentu Demokrat sudah tidak fokus lagi pada pengambilalihan Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko," ujarnya. 

Menurut Adi, Demokrat dapat segera memulihkan keadaan dan memperkuat barisan menatap Pemilu tanpa ada gangguan dari pihak lainnya. 

"Partai Demokrat pasti mampu untuk mengkonsolidasi dan memperkuat barisan barisan politik mereka. Jadi berpengaruh sama Demokrat itu, mereka bisa fokus konsolidasi internal dan pemenangan dan tidak terganggu pada pihak pihak eksternal yang mencoba mengambil alih Demokrat," tutup Adi. 

Keputusan MA yang menolak PK dari kubu Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. 

Baca juga: RESPONS ‘SANTAI’ Mahfud MD Soal PK Moeldoko Ditolak : Sudah Yakin, Biasa Saja

Moeldoko merasa dirinya adalah Ketua Umum Partai Demokrat sesuai hasil Kongres Luar Biasa yang dilakukan di Deli Serdang. 

Namun upaya hukum yang dilakukan Moeldoko untuk mengklaim kepemimpinan Partai Demokrat kandas hingga saat MA menolak PK yang dia ajukan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved