Viral Medsos

Andika Perkasa Akui Sulit Membaca Mimik Presiden Jokowi: Marahnya Itu Tidak Diekspresikan

Andika Perkasa menceritakan kisahnya saat mendampingi (mengawal) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: AbdiTumanggor
Dok. Tim Media Andika Perkasa
Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Andika Perkasa. (Dok. Tim Media Andika Perkasa) 

Di satu sisi, kata Andika, ia merasa berterima kasih karena telah diberi kepercayaan.

Kepercayaan itu bukan hanya kepada dirinya saja, namun institusi TNI secara keseluruhan.

Di sisi lain, Andika merasa tidak bisa menerima pinangan tersebut.

"Jadi komunikasi ada. Dan itu saya lebih bertanya, pertama sampaikan terima kasih sudah ada perhatian. Tapi kedua mohon maaf saat ini saya belum bisa untuk berbicara apapun, apalagi bicara sebagai capres. Wah itu kan enggak mungkin," jelas Andika.

Sebagai informasi, Nasdem mendeklarasikan Anies sebagai capres yang diusung pada 3 Oktober 2022.

Pendeklarasian tersebut disampaikan langsung oleh Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Baca juga: SOSOK Hetty Andika Perkasa Dianugerahi Penghargaan Inspirator dan Penggerak Cegah Stunting

Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan, Rabu (26/7/2023). (HO)
Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan, Rabu (26/7/2023). (HO) (HO)

Terkait Kasus Basarnas, Andika Minta Publik Mengawasi

Dalam acara program GASPOL! Kompas.com tersebut, Andika Perkasa juga meminta publik turut mengawasi kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi yang saat ini berada di peradilan militer.

Andika mengatakan, kasus apapun yang sudah ditangani oleh peradilan, baik militer maupun sipil, tidak menjamin adil atau tidaknya proses hukum tersebut.

"Di segala sektor tetap harus ada pengawasan. Karena tanpa pengawasan kita akan kehilangan perkembangan. Tidak bisa kita berasumsi atau berharap, oke sudah masuk proses, ya sudah pasti akan berjalan sesuai rencana, enggak juga," kata Andika.

Andika menuturkan, pengawasan ini bukan hanya dari internal TNI, namun juga dari publik. Ia lantas menyinggung kasus-kasus hukum yang belum lama ini terjadi dan menarik perhatian besar. Dengan adanya pengawasan ketat dari publik membuat hakim, penyidik, maupun penuntut berpikir jika ingin bermain-main.

"Tetap harus ada pengawasan, bisa saja dari internal TNI tapi juga publik, harus. Dalam setiap masalah, menurut saya juga begitu," beber Andika.

Andika menyampaikan, proses hukum terhadap kasus korupsi dan sejenisnya biasanya terbuka untuk umum. Oleh karena itu, publik bisa mengawasi jalannya kasus. Terlebih, kasus hukum ini melibatkan jabatan sipil sehingga publik berhak tahu.

"Kalau tipikor menurut saya tidak tertutup. Yang tertutup misalnya yang berhubungan dengan tindak pidana asusila. Itu sudah baku, kok. Tapi kalau tipikor tidak (tertutup). Jadi sangat terbuka dan bisa diawasi," ucap Andika sebagaimana dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Sabtu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved