KPK Ungkap Korupsi Baru Lagi di Basarnas, Politisi PDIP Terseret hingga Dihadang ke Luar Negeri
KPK ungkap korupsi baru lagi di Basarnas yang menyeret politisi PDIP hingga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap korupsi baru lagi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.
Adapun KPK membuka penyidikan baru ini terkait dugaan korupsi pengadan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas periode 2012-2018.
Dalam KPK melakukan penyidikan korupsi di Basarnas ini, nama politisi PDIP ikut terseret.
Seperti diketahui baru-baru ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) mencegah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke bepergian ke luar negeri.
Max dicegah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terkait perkara korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
Max juga diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI-P.
“Diusulkan oleh KPK,” ujar keterangan dari pihak Imigrasi, Kamis (10/8/2023) malam.
Max dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan, terhitung sejak 17 Juni hingga 17 Desember 2023.
Baca juga: Lukas Enembe Tak Cebok Usai BAB & Kencing di Dalam Rutan Bikin Tahanan Geram Hingga Surati KPK!
Baca juga: Tampang Hakim Yang Ringankan Vonis Ferdy Sambo CS Ternyata Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap
Selain Max, KPK juga meminta Imigrasi mencegah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas bernama Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, bepergian ke luar negeri.
Dalam situsnya, CV Delima Mandiri disebut sebagai perusahaan yang bergerak di bidang bodi mobil.
Baik Anjar maupun William dicegah dalam waktu yang sama dengan Max Ruland.
“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” demikian dikutip dari keterangan Imigrasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali fikri mengatakan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Pencegahan berlaku selama 6 bulan pertama dan bisa diperpanjang sesuai keperluan tim penyidik.
“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI,” tutur Ali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Plt-KPK-Ali-Fikri-PLN.jpg)