Berita TNI

ENAKNYA Mayor Dedi Lolos Jadi Tersangka dan Tidak Ditahan, Kini Nasibnya Di Tangan Puspom TNI AD!

Marsda Agung pun menjelaskan bahwa pihak Puspom TNI belum membuat status Mayor Dedi tersangka, nantinya Puspomad lah yang bisa menentukannya

TRIBUN-MEDAN.com - Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan ternyata belum ditahan.

Agung menjelaskan Mayor Dedi hanya baru dimintai klarifikasi saja oleh Puspom TNI pada Kamis (9/8/2023).

Sementara 13 prajurit yang juga turut menggeruduk Polrestabes diperiksa di internal Kodam I/Bukit Barisan.

Kini, Agung mengatakan penanganan kasus Mayor Dedi akan dilimpahkan ke Puspom TNI AD.

Ia menjelaskan alasan pelimpahan itu ke Puspom TNI AD lantaran Panglima TNI merupakan pengguna kekuatan, bukan pembina kekuatan.

Marsda Agung pun menjelaskan bahwa pihak Puspom TNI belum membuat status Mayor Dedi tersangka, nantinya Puspomad lah yang bisa menentukannya

Ia hanya bisa memastikan Dedi dan belasan prajurit itu akan dikenai hukuman disiplin, meski nantinya tidak ditemukan unsur pidana dari tindakan itu.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved